Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Showing posts with label Penyusutan BMN. Show all posts
Showing posts with label Penyusutan BMN. Show all posts

Wednesday, 6 November 2013

Beberapa Istilah Terkait Penyusutan Barang Milik Negara

Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Aset Tetap, adalah aset berwujud yang mempunyai Masa Manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Penyusutan Aset Tetap, adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.

Masa Manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan Zatau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan ‘ atau pelayanan publik.

Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat LBMN,adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang yang menyajikan posisi Barang Milik Negara pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi Barang Milik Negara yang terjadi selama periode tersebut.

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang MilikNegara.

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang MilikNegara.

Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan BMN

Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor prakiraan :

a. daya pakai; dan
b. tingkat keausan fisik dan/ atau keusangan, dari Aset Tetap yang bersangkutan.

Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap pada awal penerapan penyusutan dilakukan sekurang-kurangnya untuk setiap kelompok Aset Tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kodefikasi BMN. Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan perubahan.

Sebagai pengecualian, perubahan Masa Manfaat Aset Tetap dapat dilakukan dalam hal :
a. terjadi perubahan karakteristik fisik / penggunaan Aset Tetap;
b. terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat; atau
c. terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui di kemudian hari.

Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap. Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap yang disajikan dalam Tabel Masa Manfaat Aset Tetap yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.

Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan.
Perbaikan Perbaikan terhadap Aset Tetap meliputi:

a. renovasi, merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan atau penggantian bagian Aset Tetap dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas dan/atau kapasitas;

b. restorasi, merupakan kegiatan perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya; atau

c. overhaul, merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.

Perubahan Masa Manfaat Aset Tetap akibat adanya perbaikan dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap Akibat Perbaikan yang disajikan dalam Tabel Masa Manfaat Aset Tetap Akibat Perbaikan, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.

Sumber: PMK No. 1/PMK/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.

Metode dan Formula Penyusutan BMN

Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus. Metode garis lurus dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama Masa Manfaat.

Perhitungan Penyusutan BMN menggunakan metode garis lurus dengan formula :

Penyusutan per periode = Nilai yang dapat disusutkan / Masa manfaat

Penghitungan dan Pencatatan

Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset dilakukan pada tingkat Kuasa Pengguna Barang. Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan, dalam hal dibentuk unit pembantu penatausahaan di lingkungan Kuasa Pengguna Barang.

Hasil penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan dihimpun oleh Kuasa Pengguna Barang. Hasil penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dan hasil penghimpunan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dihimpun oleh Pengguna Barang.

Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk setiap Aset Tetap, kecuali penghitungan dan pencatatan Aset Tetap diperlakukan sebagai 1 (satu) unit Aset Tetap sepanjang aset tersebut hanya dapat dipergunakan bersamaan dengan Aset Tetap lain.

Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu. Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah dengan pembulatan hingga satuan Rupiah terkecil.

Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap.

Pencatatan Penyusutan Aset Tetap dalam Neraca dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan.

Sumber: PMK No. 1/PMK/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.

Tujuan Penyusutan Aset Tetap

Tujuan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk :

a. menyajikan nilai Aset Tetap secaramanfaat ekonomi aset dalam laporan pusat;
b. mengetahui potensi BMNdengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan;

c. memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki.

OBJEK PENYUSUTAN BMN :

(1) Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa :

      a. gedung dan bangunan;
      b. peralatan dan mesin;
      c. jalan, irigasi, dan jaringan; dan
     d. Aset Tetap lainnya berupa Aset Tetap renovasi dan alat musik modern.

(2) Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.

(3) Penyusutan tidak dilakukan terhadap :

      a. Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan

     b. Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.

Penyajian dan Pengungkapan Penyusutan BMN di Neraca

Penyusutan Aset Tetap tiap semester disajikan sebagai akumulasi penyusutan di Neraca periode berjalan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual.

Penyusutan Aset Tetap diakumulasikan setiap semester. Akumulasi disajikan dalam akun Akumulasi Penyusutan. Akumulasi Penyusutan merupakan pengurang pos Aset Tetap dan pengurang nilai pos Diinvestasikan Dalam Aset Tetap di Neraca.

Informasi mengenai Penyusutan Aset Tetap diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya memuat :

a. nilai penyusutan;
b. metode penyusutan yang digunakan;
c. Masa Manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; dan
d. nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.

Aset Tetap yang seluruh nilainya te1ah disusutkan dan secara teknis masih dapat dimanfaatkan tetap disajikan di neraca dengan menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi penyusutannya dan dicatat dalam ke1ompok Aset Tetap dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Tata cara penyajian, penghitungan dan pengungkapan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan berpedoman pada Modul Penyusutan Aset Tetap yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.

Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta dilakukan penghapusan. Penghapusan terhadap Aset Tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap, dikenakan koreksi Penyusutan Aset Tetap. Koreksi Penyusutan Aset Tetap tersebut :

1. diperhitungkan sebagai penambah nilai akun Akumulasi Penyusutan dan pengurang nilai ekuitas pada neraca;
2. diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya penyusutan;
3. dikecualikan untuk Aset Tetap yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap.

Sumber: PMK No. 1/PMK/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.

Penyusutan BMN

1. Modul Penyusutan (DOWNLOAD)

2. Materi Modul Penyusutan (DOWNLOAD)

3. Materi Kebijakan Penyusutan (DOWNLOAD)

Peraturan Penyusutan Barang Milik Negara

Peraturan Penyusutan Barang Milik Negara terdiri dari :

1. Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.06/2012 Tentang Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada
Entitas Pemerintah Pusat (DOWNLOAD)

Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.06/2012 (DOWNLOAD)

2. Keputusan Menteri Keuangan No. 94/KM.6/2013 Tentang Modul Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat (DOWNLOAD)

Lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 94/KM.6/2013 (DOWNLOAD)

3. Keputusan Menteri Keuangan No. 4/KMK.6/2013 Tentang Perubahan Atas PMK No. 53/KMK.6/2013  Tentang Penerapan Penyusutan Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat BMN (DOWNLOAD)

4. Keputusan Menteri Keuangan No. 59/KMK.6/2013 Tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat (DOWNLOAD)

Monday, 4 November 2013

Peraturan Penyusutan Barang Milik Negara

Peraturan Penyusutan Barang Milik Negara terdiri dari :

1. Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.06/2012 Tentang Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dapat diunduh di sini.

    Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.06/2012 dapat diunduh di sini.

2. Keputusan Menteri Keuangan No. 94/KM.6/2013 Tentang Modul Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dapat diunduh di sini.

Lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 94/KM.6/2013 dapat diunduh di sini.

3. Keputusan Menteri Keuangan No. 4/KMK.6/2013 Tentang Perubahan Atas PMK No. 53/KMK.6/2013  Tentang Penerapan Penyusutan Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat BMN dapat diunduh di sini.

4. Keputusan Menteri Keuangan No. 59/KMK.6/2013 Tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dapat diunduh di sini.