tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Showing posts with label Peraturan BMN. Show all posts
Showing posts with label Peraturan BMN. Show all posts
Saturday, 13 September 2014
Friday, 6 June 2014
Tuesday, 6 May 2014
PMK No. 40 tahun 2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah
Secara garis besar, tata cara penatausahaan perolehan Hibah berupa
Barang dalam SIMAK BMN yang diatur dalam PMK No. 40 tahuN 2009 tentang
Sistem Akuntansi Hibah (dalam halaman 38 dan 39) adalah sebagai berikut :
1.Satker menatausahakan dokumen-dokumen pendukung terkait penerimaan hibah dan mencatat penerimaan barang ke dalam neraca (SIMAK BMN).
2. Membuat Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah berupa Barang/Jasa yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Pengesahan Hibah berupa Barang/Jasa (SPH-BJ).
(Format kedua surat tsb sudah diatur dalam PMK 40 tahun 2009)
3. Surat Pernyatan dan SPH-BJ pada poin 2 tersebut di atas disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kemenkeu untuk dilakukan pengesahan atas realisasi hibah tsb.
4. DJPU mengesahkan SPH-BJ.
5. SPH-BJ yg telah disahkan oleh DJPU sebagai dasar bagi Satker untuk mengungkapkan penerimaan hibah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
6. Transaksi pendapatan hibah tidak perlu dilaporkan ke KPPN.
PMK No. 40 tahun 2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah (DOWNLOAD)
Lampiran PMK No. 40 tahun 2009 (DOWNLOAD)
1.Satker menatausahakan dokumen-dokumen pendukung terkait penerimaan hibah dan mencatat penerimaan barang ke dalam neraca (SIMAK BMN).
2. Membuat Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah berupa Barang/Jasa yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Pengesahan Hibah berupa Barang/Jasa (SPH-BJ).
(Format kedua surat tsb sudah diatur dalam PMK 40 tahun 2009)
3. Surat Pernyatan dan SPH-BJ pada poin 2 tersebut di atas disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kemenkeu untuk dilakukan pengesahan atas realisasi hibah tsb.
4. DJPU mengesahkan SPH-BJ.
5. SPH-BJ yg telah disahkan oleh DJPU sebagai dasar bagi Satker untuk mengungkapkan penerimaan hibah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
6. Transaksi pendapatan hibah tidak perlu dilaporkan ke KPPN.
PMK No. 40 tahun 2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah (DOWNLOAD)
Lampiran PMK No. 40 tahun 2009 (DOWNLOAD)
Monday, 18 November 2013
Wednesday, 6 November 2013
Peraturan Penyusutan Barang Milik Negara
Peraturan Penyusutan Barang Milik Negara terdiri dari :
1. Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.06/2012 Tentang Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada
Entitas Pemerintah Pusat (DOWNLOAD)
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.06/2012 (DOWNLOAD)
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 94/KM.6/2013 Tentang Modul Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat (DOWNLOAD)
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 94/KM.6/2013 (DOWNLOAD)
3. Keputusan Menteri Keuangan No. 4/KMK.6/2013 Tentang Perubahan Atas PMK No. 53/KMK.6/2013 Tentang Penerapan Penyusutan Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat BMN (DOWNLOAD)
4. Keputusan Menteri Keuangan No. 59/KMK.6/2013 Tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat (DOWNLOAD)
1. Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.06/2012 Tentang Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada
Entitas Pemerintah Pusat (DOWNLOAD)
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.06/2012 (DOWNLOAD)
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 94/KM.6/2013 Tentang Modul Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat (DOWNLOAD)
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 94/KM.6/2013 (DOWNLOAD)
3. Keputusan Menteri Keuangan No. 4/KMK.6/2013 Tentang Perubahan Atas PMK No. 53/KMK.6/2013 Tentang Penerapan Penyusutan Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat BMN (DOWNLOAD)
4. Keputusan Menteri Keuangan No. 59/KMK.6/2013 Tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat (DOWNLOAD)
Monday, 4 November 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)