Pengelolaan barang milik negara meliputi :
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan
barang milik negara untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah
lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam
melakukan tindakan yang akan datang.
Perencanaan kebutuhan barang milik negara disusun dalam rencana
kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja setelah
memperhatikan ketersediaan barang milik negara yang ada.
Perencanaan kebutuhan barang milik negara berpedoman pada standar
barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Standar barang dan
standar kebutuhan ditetapkan oleh pengelola barang setelah
berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.
Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang
diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya.
Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik
negara/daerah kepada pengelola barang. Pengelola barang bersama
pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang
pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan
sebagai Rencana Kebutuhan Barang MilikNegara (RKBMN).
Pengadaan barang milik negara dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing,
adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Showing posts with label Pengantar BMN. Show all posts
Showing posts with label Pengantar BMN. Show all posts
Wednesday, 6 November 2013
Asas Umum Pengelolaan Barang Milik Negara
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib
pengelolaan barang milik negara diperlukan adanya kesamaan persepsi dan
langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait
dalam pengelolaan barang milik Negara.
Pengelolaan barang milik negara dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut :
Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan barang milik Negara/daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masingmasing.
Asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik Negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
Asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah diarahkan agar barang milik negara digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara serta penyusunan Neraca Pemerintah.
Pengelolaan barang milik negara dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut :
Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan barang milik Negara/daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masingmasing.
Asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik Negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
Asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah diarahkan agar barang milik negara digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara serta penyusunan Neraca Pemerintah.
Pengertian Barang Milik Negara
Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang syah.
Barang dari perolehan lainnya yang syah meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undangundang;atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ruang lingkup barang milik negara mengacu pada pengertian barang milik negara berdasarkan rumusan dalam Pasal 1 angka 10 dan angka 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Atas dasar pengertian tersebut lingkup barang milik negara disamping berasal dari pembelian atau perolehan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah diperjelas lingkupnya yang meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan/sejenisnya, diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan undangundang dan diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang dari perolehan lainnya yang syah meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undangundang;atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ruang lingkup barang milik negara mengacu pada pengertian barang milik negara berdasarkan rumusan dalam Pasal 1 angka 10 dan angka 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Atas dasar pengertian tersebut lingkup barang milik negara disamping berasal dari pembelian atau perolehan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah diperjelas lingkupnya yang meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan/sejenisnya, diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan undangundang dan diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Subscribe to:
Posts (Atom)