Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Showing posts with label Hibah BMN. Show all posts
Showing posts with label Hibah BMN. Show all posts

Tuesday, 6 May 2014

PMK No. 40 tahun 2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah

Secara garis besar, tata cara penatausahaan perolehan Hibah berupa Barang dalam SIMAK BMN yang diatur dalam PMK No. 40 tahuN 2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah (dalam halaman 38 dan 39) adalah sebagai berikut :

1.Satker menatausahakan dokumen-dokumen pendukung terkait penerimaan hibah dan mencatat penerimaan barang ke dalam neraca (SIMAK BMN).

2. Membuat Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah berupa Barang/Jasa yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Pengesahan Hibah berupa Barang/Jasa (SPH-BJ).

(Format kedua surat tsb sudah diatur dalam PMK 40 tahun 2009)

3. Surat Pernyatan dan SPH-BJ pada poin 2 tersebut di atas disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kemenkeu untuk dilakukan pengesahan atas realisasi hibah tsb.

4. DJPU mengesahkan SPH-BJ.

5. SPH-BJ yg telah disahkan oleh DJPU sebagai dasar bagi Satker untuk mengungkapkan penerimaan hibah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

6. Transaksi pendapatan hibah tidak perlu dilaporkan ke KPPN.

PMK No. 40 tahun 2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah (DOWNLOAD)
Lampiran PMK No. 40 tahun 2009 (DOWNLOAD)

Thursday, 31 October 2013

Hibah BMN

Sebagai mana disebutkan dalam lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, HIBAH adalah pengalihan kepemilikan BMN dari pemerintah pusat kepada Pemda atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.

Hibah BMN dilakukan untuk:
1. Kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan;
2. penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pengguna Barang (Satker) dapat melakukan hibah dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk:

1. tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran;

2. tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dari dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
3. sebagian tanah yang berada pada Pengguna Barang;

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan, antara lain sebagai berikut:

1. Surat permohonan hibah disertai penjelasan/pertimbangan hibah;

2. Dokumen Penganggaran, untuk :
   (a) DIPA dan/atau TOR yg dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
   (b) Dana Dekonsentrasi dan Tukas Pembantuan (DK/TP);

3. Surat Keputusan pembentukan tim internal;

4. Laporan hasil pelaksanaan Tim berupa Berita acara penelitian/pemerikasaan BMN;

5. Daftar Rincian BMN yg dihibahkan :
  (No, Kode Barang, NUP, Nama Barang, Merk/Type (spesifikasi/identitas), Tahun Perolehan, Nilai  Perolehan (setelah revaluasi/koreksi IP), Dokemen Kepemilikan, dan rincian peruntukan).
   
6. Penerima Hibah disertai dengan surat pernyataan bersedia menerima hibah;

7. Surat Pernyataan dari Kementerian/Lembaga bahwa BMN tidak digunakan lagi untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi. (kecuali untuk BMN yang dari awal pengadaan untuk dihibahkan)

8. Hasil AUDIT aparat pengawas fungsional.

Usul hibah dapat disampaian ke KPKNL dan/atau Kanwil DJKN setempat sesuai dengan wilayah kerja dan batas kewenangan masing-masing.

Ketentuan tentang hibah dapat diunduh di sini.