Kelengkapan Usul Permohonan Lelang BMN/BMD Ke KPKNL adalah sebagai berikut :
a. salinan/fotokopi Surat Persetujuan/Penetapan Penjualan dari Pengelola Barang;
b. surat Keputusan Penghapusan dari Pengguna/Pengelola Barang untuk Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah;
c. salinan/fotokopi Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Lelang; dan
d. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak. Dalam hal bukti
kepemilikan dimaksud tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis dari
Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti dengan
disertai alasannya.
Showing posts with label Lelang BMN. Show all posts
Showing posts with label Lelang BMN. Show all posts
Monday, 4 November 2013
Bea Lelang BMN/BMD
Bea Lelang BMN/BMD adalah sebagai berikut :
1. Penjual (Satuan Kerja) :
Barang Bergerak = 0 %
Barang Tidak Bergerak = 0 %
2. Pembeli :
Barang Bergerak = 2 %
Barang Tidak Bergerak = 1,5 %
1. Penjual (Satuan Kerja) :
Barang Bergerak = 0 %
Barang Tidak Bergerak = 0 %
2. Pembeli :
Barang Bergerak = 2 %
Barang Tidak Bergerak = 1,5 %
Subscribe to:
Posts (Atom)