BGS/BSG atas tanah yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengguna Barang menyerahkan tanah yang akan dijadikan objek
BGS/BSG kepada Pengelola Barang dengan disertai usulan BGS/BSG dan
dokumen pendukung berupa lokasi/alamat, status dan bukti kepemilikan,
luas, harga perolehan/NJOP, dan rencana pembangunan gedung yang
diinginkan.
b. Berdasarkan usulan dari Pengguna Barang, selanjutnya mekanisme
BGS/BSG dilaksanakan mengacu pada ketentuan pada angka Romawi VI.1.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Showing posts with label BGS dan BSG. Show all posts
Showing posts with label BGS dan BSG. Show all posts
Monday, 4 November 2013
Ketentuan dalam Pelaksanaan BGS/BSG
Ketentuan dalam Pelaksanaan BGS/BSG ditetapkan sebagai berikut :
1. Selama masa pengoperasian BGS/BSG, Pengguna Barang harus dapat menggunakan langsung objek BGS/BSG, beserta sarana dan prasarananya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan penetapan dari Pengelola Barang, paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas objek dan sarana prasarana BGS/BSG dimaksud.
2. Jangka waktu pengoperasian BGS/BSG oleh mitra BGS/BSG paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perjanjian ditandatangani.
3. Kewajiban mitra BGS/BSG selama jangka waktu pengoperasian:
a. membayar kontribusi ke rekening kas umum negara;
b. tidak menjaminkan, menggadaikan dan/atau memindahtangankan objek BGS/BSG; dan
c. memelihara objek BGS/BSG agar tetap dalam kondisi baik.
4. Pemilihan mitra BGS/BSG dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
5. Penghitungan nilai tanah dalam rangka penentuan nilai limit terendah besaran kontribusi dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
6. Nilai limit terendah besaran kontribusi atas pelaksanaan BGS/BSG Barang Milik Negara ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil perhitungan penilai.
7. Pembayaran kontribusi dari mitra BSG/BGS, kecuali untuk pembayaran pertama yang harus dilakukan pada saat ditandatanganinya perjanjian BSG/BGS, harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahun sampai dengan berakhirnya perjanjian BSG/BGS dimaksud, dengan penyetoran ke rekening kas umum negara.
8. Keterlambatan pembayaran kontribusi dari tanggal tersebut pada butir 7 akan dikenakan denda paling sedikit sebesar 1 ‰ (satu per seribu) per hari.
9. Dalam hal mitra tidak melakukan pembayaran kontribusi sebanyak tiga kali dalam jangka waktu pengoperasian BGS/BSG, Pengelola Barang dapat secara sepihak mengakhiri perjanjian.
10. Seluruh biaya yang timbul pada tahap persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan, antara lain meliputi biaya perizinan, konsultan pengawas, biaya konsultan hukum, dan biaya pemeliharaan objek BGS/BSG, dan biaya audit oleh aparat pengawas fungsional menjadi beban mitra kerjasama pemanfaatan.
11. Setelah masa pengoperasian BGS/BSG berakhir, objek pelaksanaan BGS/BSG harus diaudit oleh aparat pengawas fungsional sebelum diserahkan kepada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang.
12. Setelah masa pemanfaatan berakhir, bangunan dan fasilitas hasil BGS/BSG ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
13. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rangka BGS/BSG harus atas nama Pemerintah.
1. Selama masa pengoperasian BGS/BSG, Pengguna Barang harus dapat menggunakan langsung objek BGS/BSG, beserta sarana dan prasarananya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan penetapan dari Pengelola Barang, paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas objek dan sarana prasarana BGS/BSG dimaksud.
2. Jangka waktu pengoperasian BGS/BSG oleh mitra BGS/BSG paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perjanjian ditandatangani.
3. Kewajiban mitra BGS/BSG selama jangka waktu pengoperasian:
a. membayar kontribusi ke rekening kas umum negara;
b. tidak menjaminkan, menggadaikan dan/atau memindahtangankan objek BGS/BSG; dan
c. memelihara objek BGS/BSG agar tetap dalam kondisi baik.
4. Pemilihan mitra BGS/BSG dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
5. Penghitungan nilai tanah dalam rangka penentuan nilai limit terendah besaran kontribusi dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
6. Nilai limit terendah besaran kontribusi atas pelaksanaan BGS/BSG Barang Milik Negara ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil perhitungan penilai.
7. Pembayaran kontribusi dari mitra BSG/BGS, kecuali untuk pembayaran pertama yang harus dilakukan pada saat ditandatanganinya perjanjian BSG/BGS, harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahun sampai dengan berakhirnya perjanjian BSG/BGS dimaksud, dengan penyetoran ke rekening kas umum negara.
8. Keterlambatan pembayaran kontribusi dari tanggal tersebut pada butir 7 akan dikenakan denda paling sedikit sebesar 1 ‰ (satu per seribu) per hari.
9. Dalam hal mitra tidak melakukan pembayaran kontribusi sebanyak tiga kali dalam jangka waktu pengoperasian BGS/BSG, Pengelola Barang dapat secara sepihak mengakhiri perjanjian.
10. Seluruh biaya yang timbul pada tahap persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan, antara lain meliputi biaya perizinan, konsultan pengawas, biaya konsultan hukum, dan biaya pemeliharaan objek BGS/BSG, dan biaya audit oleh aparat pengawas fungsional menjadi beban mitra kerjasama pemanfaatan.
11. Setelah masa pengoperasian BGS/BSG berakhir, objek pelaksanaan BGS/BSG harus diaudit oleh aparat pengawas fungsional sebelum diserahkan kepada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang.
12. Setelah masa pemanfaatan berakhir, bangunan dan fasilitas hasil BGS/BSG ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
13. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rangka BGS/BSG harus atas nama Pemerintah.
Tata Cara Pelaksanaan BGS dan BSG yang Berada pada Pengelola Barang
Tata Cara Pelaksanaan BGS dan BSG yang Berada pada Pengelola Barang ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengelola Barang menetapkan tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG berdasarkan hasil penelitian kelayakan tersebut.
b. Pengelola Barang membentuk tim yang beranggotakan unsur Pengelola Barang, Pengguna Barang, serta dapat mengikutsertakan unsur instansi/lembaga teknis yang kompeten.
c. Tim bertugas untuk melakukan pengkajian tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyiapkan rincian kebutuhan bangunan dan fasilitas yang akan ditenderkan, penelitian indikasi biaya yang diperlukan untuk penyediaan bangunan dan fasilitasnya, dan melakukan tender calon mitra BGS/BSG.
d. Pengelola Barang menugaskan penilai untuk melakukan perhitungan nilai limit terendah besaran kontribusi BGS/BSG atas Barang Milik Negara yang akan menjadi objek BGS/BSG.
e. Penilai menyampaikan laporan penilaian kepada Pengelola Barang melalui Tim.
f. Tim menyampaikan laporan kepada Pengelola Barang terkait dengan hasil pengkajian atas tanah, dengan disertai perhitungan nilai limit terendah besaran kontribusi BGS/BSG dari penilai.
g. Berdasarkan laporan tim dimaksud, Pengelola Barang menerbitkan surat penetapan nilai tanah yang akan dilakukan BGS/BSG dan nilai limit terendah kontribusi atas pelaksanaan BGS/BSG, dan rencana kebutuhan bangunan dan fasilitasnya.
h. Berdasarkan surat penetapan tersebut, tim melakukan tender pemilihan mitra BGS/BSG.
i. Hasil pelaksanaan tender disampaikan kepada Pengelola Barang untuk ditetapkan dengan menerbitkan surat keputusan pelaksanaan BGS/BSG dimaksud, yang antara lain memuat objek BGS/BSG, nilai kontribusi, mitra BGS/BSG, dan jangka waktu BGS/BSG.
j. Pelaksanaan BGS/BSG dituangkan dalam perjanjian BGS/BSG antara Pengelola Barang dengan mitra BGS/BSG.
k. Mitra BGS/BSG menyetorkan ke rekening kas umum negara uang kontribusi tetap setiap tahun paling lambat tanggal 31 Januari kecuali untuk tahun pertama selambat-lambatnya pada saat perjanjian BGS/BSG ditandatangani.
l. Setelah pembangunan selesai, mitra BSG menyerahkan objek BSG beserta fasilitasnya kepada Pengelola Barang, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
m. Mitra BSG mengoperasikan objek BSG setelah penyerahan objek BSG sesuai dengan perjanjian BSG
.
n. Pengelola Barang melakukan monitoring, evaluasi, dan penatausahaan pelaksanaan BGS Barang Milik Negara dimaksud.
o. Penyerahan kembali objek BGS beserta fasilitasnya kepada Pengelola Barang dilaksanakan setelah masa pengopersian BGS yang diperjanjikan berakhir dan dituangkan dalam suatu berita acara serah terima barang.
a. Pengelola Barang menetapkan tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG berdasarkan hasil penelitian kelayakan tersebut.
b. Pengelola Barang membentuk tim yang beranggotakan unsur Pengelola Barang, Pengguna Barang, serta dapat mengikutsertakan unsur instansi/lembaga teknis yang kompeten.
c. Tim bertugas untuk melakukan pengkajian tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyiapkan rincian kebutuhan bangunan dan fasilitas yang akan ditenderkan, penelitian indikasi biaya yang diperlukan untuk penyediaan bangunan dan fasilitasnya, dan melakukan tender calon mitra BGS/BSG.
d. Pengelola Barang menugaskan penilai untuk melakukan perhitungan nilai limit terendah besaran kontribusi BGS/BSG atas Barang Milik Negara yang akan menjadi objek BGS/BSG.
e. Penilai menyampaikan laporan penilaian kepada Pengelola Barang melalui Tim.
f. Tim menyampaikan laporan kepada Pengelola Barang terkait dengan hasil pengkajian atas tanah, dengan disertai perhitungan nilai limit terendah besaran kontribusi BGS/BSG dari penilai.
g. Berdasarkan laporan tim dimaksud, Pengelola Barang menerbitkan surat penetapan nilai tanah yang akan dilakukan BGS/BSG dan nilai limit terendah kontribusi atas pelaksanaan BGS/BSG, dan rencana kebutuhan bangunan dan fasilitasnya.
h. Berdasarkan surat penetapan tersebut, tim melakukan tender pemilihan mitra BGS/BSG.
i. Hasil pelaksanaan tender disampaikan kepada Pengelola Barang untuk ditetapkan dengan menerbitkan surat keputusan pelaksanaan BGS/BSG dimaksud, yang antara lain memuat objek BGS/BSG, nilai kontribusi, mitra BGS/BSG, dan jangka waktu BGS/BSG.
j. Pelaksanaan BGS/BSG dituangkan dalam perjanjian BGS/BSG antara Pengelola Barang dengan mitra BGS/BSG.
k. Mitra BGS/BSG menyetorkan ke rekening kas umum negara uang kontribusi tetap setiap tahun paling lambat tanggal 31 Januari kecuali untuk tahun pertama selambat-lambatnya pada saat perjanjian BGS/BSG ditandatangani.
l. Setelah pembangunan selesai, mitra BSG menyerahkan objek BSG beserta fasilitasnya kepada Pengelola Barang, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
m. Mitra BSG mengoperasikan objek BSG setelah penyerahan objek BSG sesuai dengan perjanjian BSG
.
n. Pengelola Barang melakukan monitoring, evaluasi, dan penatausahaan pelaksanaan BGS Barang Milik Negara dimaksud.
o. Penyerahan kembali objek BGS beserta fasilitasnya kepada Pengelola Barang dilaksanakan setelah masa pengopersian BGS yang diperjanjikan berakhir dan dituangkan dalam suatu berita acara serah terima barang.
Subscribe to:
Posts (Atom)