Tata Cara Pelaksanaan BGS dan BSG yang Berada pada Pengelola Barang ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengelola Barang menetapkan tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG berdasarkan hasil penelitian kelayakan tersebut.
b. Pengelola Barang membentuk tim yang beranggotakan unsur Pengelola
Barang, Pengguna Barang, serta dapat mengikutsertakan unsur
instansi/lembaga teknis yang kompeten.
c. Tim bertugas untuk melakukan pengkajian tanah yang akan dijadikan
objek BGS/BSG serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyiapkan rincian kebutuhan bangunan dan
fasilitas yang akan ditenderkan, penelitian indikasi biaya yang
diperlukan untuk penyediaan bangunan dan fasilitasnya, dan melakukan
tender calon mitra BGS/BSG.
d. Pengelola Barang menugaskan penilai untuk melakukan perhitungan
nilai limit terendah besaran kontribusi BGS/BSG atas Barang Milik Negara
yang akan menjadi objek BGS/BSG.
e. Penilai menyampaikan laporan penilaian kepada Pengelola Barang melalui Tim.
f. Tim menyampaikan laporan kepada Pengelola Barang terkait dengan
hasil pengkajian atas tanah, dengan disertai perhitungan nilai limit
terendah besaran kontribusi BGS/BSG dari penilai.
g. Berdasarkan laporan tim dimaksud, Pengelola Barang menerbitkan
surat penetapan nilai tanah yang akan dilakukan BGS/BSG dan nilai limit
terendah kontribusi atas pelaksanaan BGS/BSG, dan rencana kebutuhan
bangunan dan fasilitasnya.
h. Berdasarkan surat penetapan tersebut, tim melakukan tender pemilihan mitra BGS/BSG.
i. Hasil pelaksanaan tender disampaikan kepada Pengelola Barang
untuk ditetapkan dengan menerbitkan surat keputusan pelaksanaan BGS/BSG
dimaksud, yang antara lain memuat objek BGS/BSG, nilai kontribusi, mitra
BGS/BSG, dan jangka waktu BGS/BSG.
j. Pelaksanaan BGS/BSG dituangkan dalam perjanjian BGS/BSG antara Pengelola Barang dengan mitra BGS/BSG.
k. Mitra BGS/BSG menyetorkan ke rekening kas umum negara uang
kontribusi tetap setiap tahun paling lambat tanggal 31 Januari kecuali
untuk tahun pertama selambat-lambatnya pada saat perjanjian BGS/BSG
ditandatangani.
l. Setelah pembangunan selesai, mitra BSG menyerahkan objek BSG
beserta fasilitasnya kepada Pengelola Barang, yang dituangkan dalam
berita acara serah terima barang.
m. Mitra BSG mengoperasikan objek BSG setelah penyerahan objek BSG sesuai dengan perjanjian BSG
.
n. Pengelola Barang melakukan monitoring, evaluasi, dan penatausahaan pelaksanaan BGS Barang Milik Negara dimaksud.
o. Penyerahan kembali objek BGS beserta fasilitasnya kepada
Pengelola Barang dilaksanakan setelah masa pengopersian BGS yang
diperjanjikan berakhir dan dituangkan dalam suatu berita acara serah
terima barang.
No comments:
Post a Comment