Penyusutan Aset Tetap tiap semester disajikan sebagai akumulasi
penyusutan di Neraca periode berjalan berdasarkan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual.
Penyusutan Aset Tetap diakumulasikan setiap semester. Akumulasi
disajikan dalam akun Akumulasi Penyusutan. Akumulasi Penyusutan
merupakan pengurang pos Aset Tetap dan pengurang nilai pos
Diinvestasikan Dalam Aset Tetap di Neraca.
Informasi mengenai Penyusutan Aset Tetap diungkapkan dalam Catatan
atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan yang
sekurang-kurangnya memuat :
a. nilai penyusutan;
b. metode penyusutan yang digunakan;
c. Masa Manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; dan
d. nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
Aset Tetap yang seluruh nilainya te1ah disusutkan dan secara teknis
masih dapat dimanfaatkan tetap disajikan di neraca dengan menunjukkan
nilai perolehan dan akumulasi penyusutannya dan dicatat dalam ke1ompok
Aset Tetap dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan
atas Laporan Keuangan.
Tata cara penyajian, penghitungan dan pengungkapan Penyusutan Aset
Tetap dilakukan dengan berpedoman pada Modul Penyusutan Aset Tetap yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri
Keuangan.
Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta
dilakukan penghapusan. Penghapusan terhadap Aset Tetap harus mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset
Tetap, dikenakan koreksi Penyusutan Aset Tetap. Koreksi Penyusutan Aset
Tetap tersebut :
1. diperhitungkan sebagai penambah nilai akun Akumulasi Penyusutan dan pengurang nilai ekuitas pada neraca;
2. diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya penyusutan;
3. dikecualikan untuk Aset Tetap yang sudah dihapuskan pada akhir
semester sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap.
Sumber: PMK No.
1/PMK/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada
Entitas Pemerintah Pusat.
No comments:
Post a Comment