Tujuan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk :
a. menyajikan nilai Aset Tetap secaramanfaat ekonomi aset dalam laporan pusat;
b. mengetahui potensi BMNdengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan
dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan;
c. memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam
menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti
atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki.
OBJEK PENYUSUTAN BMN :
(1) Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa :
a. gedung dan bangunan;
b. peralatan dan mesin;
c. jalan, irigasi, dan jaringan; dan
d. Aset Tetap lainnya berupa Aset Tetap renovasi dan alat musik modern.
(2) Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam
neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle
disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
(3) Penyusutan tidak dilakukan terhadap :
a. Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber
yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan
penghapusannya; dan
b. Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan atau usang yang telah
diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.
No comments:
Post a Comment