Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Wednesday, 6 November 2013

Tujuan Penyusutan Aset Tetap

Tujuan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk :

a. menyajikan nilai Aset Tetap secaramanfaat ekonomi aset dalam laporan pusat;
b. mengetahui potensi BMNdengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan;

c. memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki.

OBJEK PENYUSUTAN BMN :

(1) Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa :

      a. gedung dan bangunan;
      b. peralatan dan mesin;
      c. jalan, irigasi, dan jaringan; dan
     d. Aset Tetap lainnya berupa Aset Tetap renovasi dan alat musik modern.

(2) Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.

(3) Penyusutan tidak dilakukan terhadap :

      a. Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan

     b. Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.

No comments:

Post a Comment