Tata Cara Penghapusan karena Pemusnahan BMN
Pada dasarnya ada 6 (enam) alasan mengapa BMN harus dihapuskan, antara lain :
1. Penghapusan karena penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang;
2. Penghapusan karena pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang lain;
3. Penghapusan karena pemindahtanganan Barang Milik Negara;
4. Penghapusan karena hal-hal yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan;
5. Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau
penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang;
6. Penghapusan karena sebab-sebab lain.
Tata Cara Penghapusan atas Barang Milik Negara karena hal-hal yang
mengharuskan dilakukannya pemusnahan ditetapkan sebagai berikut :
a. Tahap persiapan penghapusan
1) Pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara
menyampaikan usul penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam
pengurusannya kepada Kuasa Pengguna Barang, dengan dilengkapi data
pendukung sebagai berikut :
a) alasan penghapusan, yang mencerminkan dipenuhinya persyaratan
penghapusan dengan tindak lanjut untuk dimusnahkan yang didukung dengan
surat pernyataan dari pejabat yang mengurus barang dan/atau surat
keterangan dari pejabat yang berwenang;
b) data Barang Milik Negara yang diusulkan untuk dihapuskan,
termasuk keterangan tentang kondisi, lokasi, harga perolehan/perkiraan
nilai barang, fotokopi dokumen kepemilikan disertai asli/fotokopi surat
keputusan penetapan status penggunaan (untuk bangunan), kartu identitas
barang, serta foto/gambar atas Barang Milik Negara dimaksud.
2) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada
Pengguna Barang disertai dengan penjelasan tindak lanjut penghapusan
berupa pemusnahan.
3) Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada Pengelola Barang dengan tindak lanjut pemusnahan.
b. Tahap pelaksanaan penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan
1) Pengelola melakukan penelitian usul penghapusan untuk
menyetujui atau tidaknya usul penghapusan barang dari Pengguna Barang;
2) Dalam hal usul penghapusan tidak disetujui, Pengelola Barang
memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya;
3) Dalam hal usul penghapusan disetujui, Pengelola Barang
menerbitkan surat persetujuan penghapusan dengan tindak lanjut
pemusnahan;
4) Berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang
menerbitkan keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal persetujuan penghapusan ditandatangani;
5) Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau
Kuasa Pengguna Barang menghapus Barang Milik Negara tersebut dari Daftar
Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan melakukan
pemusnahan atas Barang Milik Negara yang dituangkan dalam berita acara
pemusnahan;
6) Tembusan keputusan penghapusan barang dari Daftar Barang
Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan berita acara
pemusnahan disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu)
bulan setelah pemusnahan;
7) Atas dasar dokumen tersebut dalam butir 6), Pengelola Barang
menghapuskan barang dimaksud dengan menerbitkan keputusan penghapusan
barang apabila barang tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara.
c. Tahap pelaporan pelaksanaan penghapusan
Perubahan Daftar Barang Pengguna atau Kuasa Pengguna Barang
sebagai akibat dari penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan harus
dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang
atau Kuasa Pengguna Barang.
No comments:
Post a Comment