Tata Cara Penghapusan BMN karena Putusan Pengadilan
Pada dasarnya ada 6 (enam) alasan mengapa BMN harus dihapuskan, antara lain :
1. Penghapusan karena penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang;
2. Penghapusan karena pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang lain;
3. Penghapusan karena pemindahtanganan Barang Milik Negara;
4. Penghapusan karena hal-hal yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan;
5. Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau
penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang;
6. Penghapusan karena sebab-sebab lain.
Tata Cara Penghapusan atas Barang Milik Negara karena adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak
ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan
undang-undang ditetapkan sebagai berikut :
a. Tahap persiapan penghapusan
1) Pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara
menyampaikan usul penghapusan barang yang berada dalam pengurusannya
kepada Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi data :
a. salinan/fotokopi putusan pengadilan, yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
b. identitas dan kondisi barang;
c. tempat/lokasi barang; dan
d. harga perolehan barang bersangkutan.
2) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada
Pengguna Barang dengan disertai sebab-sebab/penjelasan penghapusan;
3) Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada
Pengelola Barang dengan disertai sebab-sebab/penjelasan usulan
penghapusan.
b. Tahap pelaksanaan penghapusan
1) Berdasarkan usulan Pengguna Barang, Pengelola Barang melakukan
penelitian untuk menyetujui usulan penghapusan barang dengan
memperhatikan batas kewenangan pemberian persetujuan penghapusan;
2) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang
menerbitkan surat keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu)
bulan sejak tanggal persetujuan penghapusan Barang Milik Negara
ditandatangani;
3) Berdasarkan surat keputusan penghapusan, Pengguna Barang
dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus Barang Milik Negara tersebut
dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan melakukan
pemusnahan yang dituangkan dalam berita acara penghapusan Barang Milik
Negara;
4) Tembusan keputusan penghapusan barang dan berita acara
penghapusan Barang Milik Negara tersebut disampaikan kepada Pengelola
Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah dilakukan pemusnahan;
5) Atas dasar dokumen tersebut, Pengelola Barang menghapuskan
barang dimaksud dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang apabila
barang tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara.
c. Tahap pelaporan pelaksanaan penghapusan
Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna sebagai
akibat dari penghapusan harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan
Laporan Tahunan Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang.
No comments:
Post a Comment