Pada dasarnya ada 6 (enam) alasan mengapa BMN harus dihapuskan, antara lain :
1. Penghapusan karena penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang;
2. Penghapusan karena pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang lain;
3. Penghapusan karena pemindahtanganan Barang Milik Negara;
4. Penghapusan karena hal-hal yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan;
5. Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau
penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang;
6. Penghapusan karena sebab-sebab lain.
Tata Cara Penghapusan atas Barang Milik Negara karena pengalihan
status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang lain
ditetapkan sebagai berikut :
a. Tahap pelaksanaan penghapusan
1) Berdasarkan persetujuan pengalihan status penggunaan Barang
Milik Negara dari Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa
Pengguna Barang melakukan penghapusan barang dimaksud dari Daftar Barang
Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan
keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
persetujuan pengalihan status penggunaan barang ditandatangani;
2) Tembusan keputusan penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna
dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna tersebut disampaikan kepada
Pengelola Barang;
3) Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa
Pengguna Barang menyerahkan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang
lain yang dituangkan dalam berita acara serah terima Barang Milik
Negara.
b. Tahap pelaporan pelaksanaan penghapusan
1) Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa
Pengguna sebagai akibat dari penghapusan dicantumkan dalam Laporan
Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna
Barang;
2) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang yang menerima
pengalihan Barang Milik Negara dari Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna
Barang lain harus mencatat barang dimaksud dalam Daftar Barang Pengguna
dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna serta harus mencantumkan barang
tersebut dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang
atau Kuasa Pengguna Barang.
No comments:
Post a Comment