Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Wednesday, 6 November 2013

Tata Cara Penghapusan BMN karena Pengalihan Status

Pada dasarnya ada 6 (enam) alasan mengapa BMN harus dihapuskan, antara lain :

1. Penghapusan karena penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang;
2. Penghapusan karena pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang lain;
3. Penghapusan karena pemindahtanganan Barang Milik Negara;
4. Penghapusan karena hal-hal yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan;
5. Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang;
6. Penghapusan karena sebab-sebab lain.

Tata Cara Penghapusan atas Barang Milik Negara karena pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang lain ditetapkan sebagai berikut :


a. Tahap pelaksanaan penghapusan

     1) Berdasarkan persetujuan pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara dari Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan barang dimaksud dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pengalihan status penggunaan barang ditandatangani;

     2) Tembusan keputusan penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang;

     3) Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyerahkan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang lain yang dituangkan dalam berita acara serah terima Barang Milik Negara.

b. Tahap pelaporan pelaksanaan penghapusan

    1) Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penghapusan dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang;

    2) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang yang menerima pengalihan Barang Milik Negara dari Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang lain harus mencatat barang dimaksud dalam Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna serta harus mencantumkan barang tersebut dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang.

No comments:

Post a Comment