Tata cara penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang
dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum
sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga ditetapkan sebagai
berikut :
a. Tahap persiapan
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyelesaikan dokumen
kepemilikan atas perolehan Barang Milik Negara yang pengadaannya atas
beban APBN atau perolehan lainnya yang sah.
b. Tahap pengajuan usulan
Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan
Barang Milik Negara, yang akan dioperasikan oleh pihak lain, kepada
Pengelola Barang disertai dengan penjelasan dan pertimbangan, dengan
melampirkan asli dokumen kepemilikan /berita acara serah terima barang.
c. Tahap penetapan status penggunaan
1) Pengelola Barang menetapkan status penggunaan Barang Milik Negara
yang akan dioperasikan oleh pihak lain dengan keputusan setelah
diterimanya usulan secara lengkap dari Pengguna Barang.
2) Pengguna Barang menindaklanjuti keputusan penetapan status
penggunaan Barang Milik Negara dengan membuat: keputusan penunjukan
pengoperasian; dan berita acara serah terima pengoperasian Barang Milik
Negara.
3) Dalam hal Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status
penggunaannya untuk dioperasikan oleh pihak lain akan dialih-operasikan
kepada pihak lainnya lagi, maka pelaksanaan pengalih-operasian tersebut
harus dilaporkan kepada Pengelola Barang.
4) Dalam hal Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status
penggunaannya untuk dioperasikan oleh pihak lain, kemudian akan
digunakan kembali oleh Pengguna Barang, maka harus dimintakan
persetujuan kembali untuk penetapan status penggunaan kepada Pengelola
Barang.
5) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat
dioperasikan kembali oleh pihak lain setelah mendapat persetujuan
Pengelola Barang.
d. Tahap pendaftaran, pencatatan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan
1) Pengelola Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik
Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang dioperasikan oleh pihak lain
ke dalam Daftar Barang Milik Negara dan menyimpan asli dokumen
kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan salinan
keputusan penetapan status penggunaannya.
2) Pengelola Barang menghimpun data Barang Milik Negara selain tanah
dan/atau bangunan yang dioperasikan oleh pihak lain dan menyimpan
fotokopi dokumen kepemilikan menyatu dengan salinan keputusan penetapan
status penggunaannya.
3) Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik
Negara ke dalam Daftar Barang Pengguna dan menyimpan asli/fotokopi
dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan asli
keputusan penetapan status penggunaannya.
No comments:
Post a Comment