Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Wednesday, 6 November 2013

Tata Cara Penetapan Status Penggunaan BMN yang Dioperasikan oleh Pihak Lain

Tata cara penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga ditetapkan sebagai berikut :

a. Tahap persiapan

     Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyelesaikan dokumen kepemilikan atas perolehan Barang Milik Negara yang pengadaannya atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah.

b. Tahap pengajuan usulan

     Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara, yang akan dioperasikan oleh pihak lain, kepada Pengelola Barang disertai dengan penjelasan dan pertimbangan, dengan melampirkan asli dokumen kepemilikan /berita acara serah terima barang.

c. Tahap penetapan status penggunaan

    1) Pengelola Barang menetapkan status penggunaan Barang Milik Negara yang akan dioperasikan oleh pihak lain dengan keputusan setelah diterimanya usulan secara lengkap dari Pengguna Barang.

    2) Pengguna Barang menindaklanjuti keputusan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara dengan membuat: keputusan penunjukan pengoperasian; dan berita acara serah terima pengoperasian Barang Milik Negara.

    3) Dalam hal Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasikan oleh pihak lain akan dialih-operasikan kepada pihak lainnya lagi, maka pelaksanaan pengalih-operasian tersebut harus dilaporkan kepada Pengelola Barang.

    4) Dalam hal Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasikan oleh pihak lain, kemudian akan digunakan kembali oleh Pengguna Barang, maka harus dimintakan persetujuan kembali untuk penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang.

    5) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dioperasikan kembali oleh pihak lain setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.

d. Tahap pendaftaran, pencatatan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan

     1) Pengelola Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang dioperasikan oleh pihak lain ke dalam Daftar Barang Milik Negara dan menyimpan asli dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan salinan keputusan penetapan status penggunaannya.

     2) Pengelola Barang menghimpun data Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang dioperasikan oleh pihak lain dan menyimpan fotokopi dokumen kepemilikan menyatu dengan salinan keputusan penetapan status penggunaannya.

     3) Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara ke dalam Daftar Barang Pengguna dan menyimpan asli/fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan asli keputusan penetapan status penggunaannya.

No comments:

Post a Comment