Tata Cara Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan sebagai berikut :
a. Tahap persiapan
1) Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang harus menyelesaikan
dokumen kepemilikan (antara lain sertifikat tanah, IMB, dll.) atas
Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang pengadaannya
atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah, untuk dijadikan dasar
pengajuan permintaan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara
kepada Pengelola Barang.
2) Penyelesaian dokumen kepemilikan atas tanah, berupa sertifikat atas
nama Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir 1),
diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat.
3) Penyelesaian dokumen perizinan atas bangunan sebagaimana dimaksud
pada butir 1), dilakukan sebelum proses pembangunan dimulai.
b. Tahap pengajuan usulan
1) Kuasa Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status
penggunaan kepada Pengguna Barang disertai dengan asli dokumen
kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya atas tanah dan/atau bangunan
yang bersangkutan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya dokumen
kepemilikan.
2) Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan
kepada Pengelola Barang dengan disertai asli dokumen kepemilikan dan
dokumen pendukung lainnya paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
usulan dari Kuasa Pengguna Barang.
c. Tahap penetapan status penggunaan
Pengelola Barang menetapkan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dengan keputusan.
d. Tahap pendaftaran, pencatatan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan
1) Pengelola Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan atas tanah
dan/atau bangunan ke dalam Daftar Barang Milik Negara, dan menyimpan
dokumen kepemilikan asli dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan
salinan keputusan penetapan status penggunaannya.
2) Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan tanah dan/atau
bangunan ke dalam Daftar Barang Pengguna dan menyimpan fotokopi dokumen
kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan asli keputusan
penetapan status penggunaannya.
3) Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan ke dalam
Daftar Barang Kuasa Pengguna atas tanah dan/atau bangunan dan menyimpan
fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu
dengan salinan keputusan penetapan status penggunaannya.
No comments:
Post a Comment