Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Wednesday, 6 November 2013

Persyaratan Penghapusan Barang Milik Negara

Persyaratan Penghapusan Barang Milik Negara dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian :

1. Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan
2. Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan

1. Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :
    a. Memenuhi persyaratan teknis :

       1) secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
       2) secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
       3) barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa;
       4) barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya; atau
      5) berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/ susut dalam penyimpanan/pengangkutan.

    b. Memenuhi persyaratan ekonomis,

        yaitu lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; atau

    c. Barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman.

2. Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :

    a. barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majeure);
   b. lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota;
   c. sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;
   d. penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi; atau
   e. pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.

No comments:

Post a Comment