Persyaratan Penghapusan Barang Milik Negara dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian :
1. Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan
2. Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan
1. Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :
a. Memenuhi persyaratan teknis :
1) secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
2) secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
3) barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa;
4) barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya; atau
5) berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/ susut dalam penyimpanan/pengangkutan.
b. Memenuhi persyaratan ekonomis,
yaitu lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena
biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat
yang diperoleh; atau
c. Barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman.
2. Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :
a. barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majeure);
b. lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota;
c. sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;
d. penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi; atau
e. pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.
No comments:
Post a Comment