Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar
barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk
membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau
Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang
berada dalam penguasaannya.
Dengan kata lain, Penghapusan adalah proses terakhir dari perjalanan
hidup Barang Milik Negara. Jika dianalogikan dalam karir manusia,
penghapusan dapat didefinisikan sebagai Tahap Pensiun seseorang dari
suatu Perusahaan/Instansi.
Kenapa Barang Milik Negara (BMN) Harus Dihapuskan? Pada dasarnya alasan BMN harus dihapuskan, antara lain:
1. Penghapusan Karena Penyerahan BMN Kepada Menteri Keuangan (Pengelola Barang).
Dalam hal ini penghapusan dikarenakan pembubaran instansi
pemerintah, karena berakhirnya jangka waktu yang ditugaskan kepada
instansi tersebut. Sebagai contoh adalah berakhirnya Badan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Aceh – Nias (BRR Aceh-Nias). Setelah pembubaran BRR
Aceh – Nias, seluruh BMN yang dipergunakan dan dibangun BRR dihapusakan
dari daftar BMN BRR untuk diserahkan kepada Menteri Keuangan sebagai
Pengelola BMN. Untuk selanjutnya BMN tersebut didistribusikan kepada
Kementrian/Lembaga Negara Lain (Pengguna Barang Lain) melalui perubahan
status penggunaan, dihibahkan kepada Pemerintah daerah atau Lembaga
Sosial dan Korban Bencana. Hal lain, Penghapusan ini juga dapat
berkaitan dengan Penghapusan Karena Pengalihan Status Penggunaan Barang
Milik Negara Kepada Kementrian/Lembaga Negara Lain (Pengguna Barang
Lain).
2. Penghapusan Karena Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik
Negara Kepada Kementerian/Lembaga Negara Lain (Pengguna Barang Lain).
Dalam hal ini penghapusan dikarenakan BMN pada suatu intansi
dinilai berlebih dan tidak dipergunakan (idle). Sehingga dikembalikan
kepada Menteri Keuangan (Pengelola BMN) guna dioptimalkan penggunaannya
atau didistribusikan kepada instansi lain yang dinilai membutuhkan.
Sebagai contoh adalah penghapusan BMN berupa tanah idle suatu
Kementerian untuk dipergunakan oleh Kementerian/Lembaga lain sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI).
3. Penghapusan Karena Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Dalam hal ini Penghapusan dilakukan karena BMN beralih
kepemilikannya dan tidak lagi menjadi Barang Milik Negara.
Adapun cara
pemindahtanganannya, yaitu melalui :
1). Penjualan (Lelang);
2). Tukar Menukar (Ruilslag);
3). Hibah;
4). Penyertaan Modal Pemerintah.
4. Penghapusan karena hal-hal yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan.
Dalam hal ini Penghapusan dilakukan karena BMN dinilai sudah tidak
dapat digunakan maupun dipindahtangankan karena pertimbangan sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh BMN yang telah melampaui
batas penggunaan/kadaluarsa, mengalami perubahan dalam spesifikasi
(Menyusut, Terkikis, Rusak, Aus, dll), Selisih kurang dalam
timbangan/ukuran karena penggunaan/susut dalam penggunaan/ pemanfaatan,
Mati, bagi Tanaman atau Hewan/Ternak. Hal lain, Penghapusan ini juga
dapat berkaitan dengan penghapusan karena adanya putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya
hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan
undang-undang.
5. Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau
penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang.
Dalam hal ini, penghapusan dilakukan karena putusan pengadilan
atau penghapusan dilakukan karena menurut ketentuan undang-undang
mewajibkan dilakukan penghapusan. Sebagai contoh adalah BMN berupa tanah
yang digugat/disengketakan, dan setelah ada putusan pengadilan yang
memiliki kekuatan hukum tetap dinyatakan bukan sebagai Barang Milik
Negara. Sedangkan contoh penghapusan untuk menjalankan ketentuan
undang-undang adalah penghapusan BMN karena terbitnya UU otonomi daerah
yang mengatur pemisahan Barang Milik Negara menjadi Barang Milik Daerah.
6. Penghapusan karena sebab-sebab lain.
Dalam hal ini Penghapusan dilakukan berdasar pertimbangan Force
Majeure, pertimbangan dalam rangka rencana strategis pertahanan,
pertimbangan hilang/ kekurangan/kerugian baik karena kelalaian
Bendahara/Pengelola maupun kelalaian pegawai/pengguna. Untuk BMN yang
hilang/rusak karena kelalaian pengguna/pengurus barang selain
dilaksanakan proses penghapusan BMN, juga dilaksanakan Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR).
No comments:
Post a Comment