Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang ditetapkan sebagai berikut :
1. Tahap persiapan penghapusan
Petugas yang bertanggung jawab menangani penghapusan pada Pengelola
Barang menyampaikan usulan penghapusan barang yang berada dalam
pengurusannya kepada Pengelola Barang dengan dilengkapi data :
1) identitas dan kondisi barang;
2) tempat/lokasi barang;
3) harga perolehan barang bersangkutan; dan
4) alasan usulan penghapusan.
2. Tahap pelaksanaan penghapusan
a. Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam kewenangannya.
b. Berdasarkan keputusan penghapusan Pengelola Barang melakukan
tindak lanjut penghapusan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini dan dituangkan dalam berita acara.
c. Berdasarkan berita acara pelaksanaan tindak lanjut tersebut pada
huruf b), Pengelola Barang melakukan penghapusan dari Daftar Barang
Milik Negara.
3. Tahap pelaporan hasil pelaksanaan penghapusan
Pelaksanaan penghapusan dari daftar Barang Milik Negara dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan.
No comments:
Post a Comment