Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Wednesday, 6 November 2013

Tata Cara Penghapusan BMN yang Berada pada Pengelola Barang

Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang ditetapkan sebagai berikut :

1. Tahap persiapan penghapusan

    Petugas yang bertanggung jawab menangani penghapusan pada Pengelola Barang menyampaikan usulan penghapusan barang yang berada dalam pengurusannya kepada Pengelola Barang dengan dilengkapi data :

   1) identitas dan kondisi barang;
   2) tempat/lokasi barang;
   3) harga perolehan barang bersangkutan; dan
   4) alasan usulan penghapusan.

2. Tahap pelaksanaan penghapusan

    a. Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam kewenangannya.
    b. Berdasarkan keputusan penghapusan Pengelola Barang melakukan tindak lanjut penghapusan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dan dituangkan dalam berita acara.
    c. Berdasarkan berita acara pelaksanaan tindak lanjut tersebut pada huruf b), Pengelola Barang melakukan penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara.

3. Tahap pelaporan hasil pelaksanaan penghapusan

    Pelaksanaan penghapusan dari daftar Barang Milik Negara dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan.

No comments:

Post a Comment