Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengguna Barang mengajukan usulan pinjam pakai kepada Pengelola
Barang, yang sekurang-kurangnya memuat pertimbangan yang mendasari
diajukannya permintaan, jenis dan spesifikasi barang, detil peruntukan
dan jangka waktu pinjam pakai.
b. Pengelola Barang melakukan kajian atas usulan Pengguna Barang,
terutama menyangkut kelayakan kemungkinan peminjaman Barang Milik Negara
tersebut.
c. Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
Pengelola Barang dapat menyetujui atau tidaknya usulan pinjam pakai.
d. Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui usulan tersebut,
Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang, disertai
alasannya.
e. Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan tersebut, Pengelola
Barang menerbitkan surat persetujuan pinjam pakai Barang Milik Negara,
yang sekurang-kurangnya memuat pihak yang akan meminjam, Barang Milik
Negara yang dipinjamkan, jangka waktu peminjaman, dan kewajiban peminjam
untuk melakukan pemeliharaan Barang Milik Negara yang dipinjam.
f. Berdasarkan persetujuan pinjam pakai tersebut, Pengguna Barang
melaksanakan pinjam pakai yang dituangkan dalam naskah perjanjian pinjam
pakai antara Pengguna Barang dan pemerintah daerah, yang antara lain
memuat subjek dan objek pinjam pakai, jangka waktu peminjaman, hak dan
kewajiban para pihak antara lain kewajiban peminjam untuk melakukan
pemeliharaan dan menanggung biaya yang timbul selama pinjam pakai, dan
persyaratan lain yang dianggap perlu.
g. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pinjam pakai kepada Pengelola Barang.
h. Setelah berakhirnya jangka waktu pinjam pakai, peminjam wajib
menyerahkan objek pinjam pakai kepada Pengguna Barang yang dituangkan
dalam berita acara serah terima, yang tembusannya disampaikan kepada
Pengelola Barang.
Mohon masukan jika yang berencana meminjam adalah organisasi masa, akanmemimjam aula untuk Seminar Kebangsaan. Apakah diperbolehkan? Apa saja syaratnya.
ReplyDeleteJhon