Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Monday, 4 November 2013

Tata Cara Pelaksanaan Pinjam Pakai dilaksanakan oleh Pengguna Barang

Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang ditetapkan sebagai berikut :

a. Pengguna Barang mengajukan usulan pinjam pakai kepada Pengelola Barang, yang sekurang-kurangnya memuat pertimbangan yang mendasari diajukannya permintaan, jenis dan spesifikasi barang, detil peruntukan dan jangka waktu pinjam pakai.

b. Pengelola Barang melakukan kajian atas usulan Pengguna Barang, terutama menyangkut kelayakan kemungkinan peminjaman Barang Milik Negara tersebut.

c. Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pengelola Barang dapat menyetujui atau tidaknya usulan pinjam pakai.

d. Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang, disertai alasannya.

e. Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pinjam pakai Barang Milik Negara, yang sekurang-kurangnya memuat pihak yang akan meminjam, Barang Milik Negara yang dipinjamkan, jangka waktu peminjaman, dan kewajiban peminjam untuk melakukan pemeliharaan Barang Milik Negara yang dipinjam.

f. Berdasarkan persetujuan pinjam pakai tersebut, Pengguna Barang melaksanakan pinjam pakai yang dituangkan dalam naskah perjanjian pinjam pakai antara Pengguna Barang dan pemerintah daerah, yang antara lain memuat subjek dan objek pinjam pakai, jangka waktu peminjaman, hak dan kewajiban para pihak antara lain kewajiban peminjam untuk melakukan pemeliharaan dan menanggung biaya yang timbul selama pinjam pakai, dan persyaratan lain yang dianggap perlu.

g. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pinjam pakai kepada Pengelola Barang.

h. Setelah berakhirnya jangka waktu pinjam pakai, peminjam wajib menyerahkan objek pinjam pakai kepada Pengguna Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima, yang tembusannya disampaikan kepada Pengelola Barang.

1 comment:

  1. Mohon masukan jika yang berencana meminjam adalah organisasi masa, akanmemimjam aula untuk Seminar Kebangsaan. Apakah diperbolehkan? Apa saja syaratnya.

    Jhon

    ReplyDelete