Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Thursday, 8 May 2014

Solusi Mengatasi “Cannot locate the microsoft visual FoxPro support library”

Jika muncul pop-up window bertuliskan “Cannot locate the microsoft visual FoxPro support library”, cara mengatasi masalah ini adalah sebagai berikut :

1. Silahkan unduh file di bawah ini :

file msvcr71.dll (DOWNLOAD)
vfp9r.dll (DOWNLOAD)
VFP9RENU.DLL (DOWNLOAD)

2. Copy paste ketiga file tersebut pada C:\BMNKPB13
3. Replace saja jika ada file yg sama

Semoga berhasil.

Tuesday, 6 May 2014

Update Aplikasi SIMAK BMN versi 14.1.1

Petunjuk Update SIMAK BMN versi 14.1.1 (DOWNLOAD)
Update SIMAK BMN Versi 14.1.1 8 April 2014 (DOWNLOAD)

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 / PMK/06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara

(DOWNLOAD)

Manual Aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan

Secara garis besar aplikasi SIMAK BMN 2008 dan dan SIMAK BMN 2013 hampir sama, hanya terdapat beberapa menu baru dalam SIMAK BMN 2013 yang sebelumnya tidak ada dalam SIMAK BMN 2008.
Berhubung saat ini manual aplikasi SIMAK BMN13 belum tersedia, maka kami baru dapat menyediaan manual aplikasi SIMAK BMN 2008 dan Persediaan 2008.
Semoga bermanfaat.

Manual Aplikasi SIMAK BMN 2008 (DOWNLOAD)
Manual Aplikasi Persediaan 2008 (DOWNLOAD)

PMK No. 40 tahun 2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah

Secara garis besar, tata cara penatausahaan perolehan Hibah berupa Barang dalam SIMAK BMN yang diatur dalam PMK No. 40 tahuN 2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah (dalam halaman 38 dan 39) adalah sebagai berikut :

1.Satker menatausahakan dokumen-dokumen pendukung terkait penerimaan hibah dan mencatat penerimaan barang ke dalam neraca (SIMAK BMN).

2. Membuat Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah berupa Barang/Jasa yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Pengesahan Hibah berupa Barang/Jasa (SPH-BJ).

(Format kedua surat tsb sudah diatur dalam PMK 40 tahun 2009)

3. Surat Pernyatan dan SPH-BJ pada poin 2 tersebut di atas disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kemenkeu untuk dilakukan pengesahan atas realisasi hibah tsb.

4. DJPU mengesahkan SPH-BJ.

5. SPH-BJ yg telah disahkan oleh DJPU sebagai dasar bagi Satker untuk mengungkapkan penerimaan hibah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

6. Transaksi pendapatan hibah tidak perlu dilaporkan ke KPPN.

PMK No. 40 tahun 2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah (DOWNLOAD)
Lampiran PMK No. 40 tahun 2009 (DOWNLOAD)

Pedoman Penyusunan Laporan Barang Pengguna Tahun 2013

Telah terbit Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-2/KN/2014 tanggal 2 Januari 2014 hal Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Penyusutan BMN dan Penyusunan Laporan Barang Pengguna Tahunan Tahun 2013 yang di tujukan kepada Kementerian/lembaga Seluruh Indonesia.

Dalam surat dimaksud juga dilampirkan:
1. Pedoman teknis perlakuan Koreksi Perhitungan penyusutan BMN sampai dengan 30Juni2014;
2. Pedoman Teknis perlakuan penyusutan atas satker inaktif;
3. Pedoman teknis tindak lanjut koreksi normalisasi atas data BMN bermasalah;
4. Pedoman pengungkapan penyusutan dalam Catatan Ringkas Barang.

Pedoman dimaksud agar dilakukan oleh seluruh satker K/L dalam menyusun LBP dan LK K/L TA 2013.

S-2/KN/2014 (DOWNLOAD)
CALBMN versi WORD (DOWNLOAD)
PMK 198/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga (DOWNLOAD)

Penetapan Status Penggunaan BMN

Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi dilakukan berdasarkan Penetapan Status Penggunaan oleh Pengelola Barang (Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007 Bab III Pasal 4 ayat [1])

Ketentuan Pokok:

1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang
2. BMN selain tanah dan/atau bangunan yg ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang, yaitu:
   – Barang yg mempunyai bukti kepemilikan (sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang).
   – Barang dng nilai perolehan di atas Rp25juta per unit satuan.
3. BMN selain tanah dan/atau bangunan dng nilai perolehan sampai dengan Rp25juta ditetapkan oleh pengguna barang.

TATA CARA PERMOHONAN PENETAPAN STATUS BMN

Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN diajukan dengan syarat sbb:
1. Surat permohonan penetapan status penggunaan dari Pengguna Barang atau satker yang menerima pelimpahan wewenang dari Pengguna Barang.
2. Fotokopi surat keputusan pendelegasian wewenang dari Pengguna Barang.
3. Fotokopi sertifikat tanah a.n. Pemerintah RI (khusus tanah).
4. Fotokopi IMB (khusus bangunan) *Jika belum ada dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa bangunan belum ber IMB dan bersedia mengurus penerbitan IMB nya.
5. Fotokopi STNK dan/atau BPKB (khusus kendaraan bermotor) *Jika hilang maka lampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat.
6. Berita Acara Serah Terima barang (jika dokumen/bukti kepemilikan tidak ada) *untuk peralatan dan mesin dng nilai perlolehan di atas 25juta.
7. Fotokopi KIB (Tanah/Bangunan/Kendaraan).
8. Dokumen pendukung lainnya (Laporan Kondisi Barang).
9. Surat Pernyataan Kesanggupan Menjaga dan Menyimpan Aset BMN dan Dokumennya.
(Seluruh fotokopi dokumen harus di LEGALISIR)

Permohonan dapat disampaikan ke Kanwil DJKN atau KPKNL setempat sesuai dengan batas kewenangan dan wilayah kerja yang ditetapkan.

Checklist persyaratan permohonan PSP (DOWNLOAD)
Contoh Surat Permohonan PSP (DOWNLOAD)
Format Daftar BMN untuk PSP (Tanah & Bangunan) (DOWNLOAD)
Format Daftar BMN untuk PSP (Kendaraan/Peralatan Mesin) (DOWNLOAD)