Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor prakiraan :
a. daya pakai; dan
b. tingkat keausan fisik dan/ atau keusangan, dari Aset Tetap yang bersangkutan.
Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap pada awal penerapan penyusutan
dilakukan sekurang-kurangnya untuk setiap kelompok Aset Tetap, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kodefikasi
BMN. Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan perubahan.
Sebagai pengecualian, perubahan Masa Manfaat Aset Tetap dapat dilakukan dalam hal :
a. terjadi perubahan karakteristik fisik / penggunaan Aset Tetap;
b. terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat; atau
c. terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui di kemudian hari.
Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap.
Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan dengan berpedoman pada Masa
Manfaat Aset Tetap yang disajikan dalam Tabel Masa Manfaat Aset Tetap
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri
Keuangan.
Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau
kapasitas manfaat mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan.
Perbaikan Perbaikan terhadap Aset Tetap meliputi:
a. renovasi, merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan atau
penggantian bagian Aset Tetap dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat,
kualitas dan/atau kapasitas;
b. restorasi, merupakan kegiatan perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya; atau
c. overhaul, merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau
penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan Masa
Manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.
Perubahan Masa Manfaat Aset Tetap akibat adanya perbaikan dilakukan
dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap Akibat Perbaikan yang
disajikan dalam Tabel Masa Manfaat Aset Tetap Akibat Perbaikan, yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri
Keuangan.
Sumber: PMK No. 1/PMK/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
No comments:
Post a Comment