Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis
lurus. Metode garis lurus dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang
dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama
Masa Manfaat.
Perhitungan Penyusutan BMN menggunakan metode garis lurus dengan formula :
Penyusutan per periode = Nilai yang dapat disusutkan / Masa manfaat
Penghitungan dan Pencatatan
Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset dilakukan pada tingkat
Kuasa Pengguna Barang. Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap
dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan, dalam hal dibentuk unit
pembantu penatausahaan di lingkungan Kuasa Pengguna Barang.
Hasil penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang
dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan dihimpun oleh Kuasa Pengguna
Barang. Hasil penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang
dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dan hasil penghimpunan yang
dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dihimpun oleh Pengguna
Barang.
Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk
setiap Aset Tetap, kecuali penghitungan dan pencatatan Aset Tetap
diperlakukan sebagai 1 (satu) unit Aset Tetap sepanjang aset tersebut
hanya dapat dipergunakan bersamaan dengan Aset Tetap lain.
Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan setiap
akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu. Penghitungan
dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dalam satuan mata uang
Rupiah dengan pembulatan hingga satuan Rupiah terkecil.
Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset
Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap.
Pencatatan
Penyusutan Aset Tetap dalam Neraca dilakukan sejak diperolehnya Aset
Tetap sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan.
Sumber: PMK No. 1/PMK/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
No comments:
Post a Comment