Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua
barang yang dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Aset
Tetap, adalah aset berwujud yang mempunyai Masa Manfaat lebih dari 12
(dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan,
dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap, yang selanjutnya
disebut Penyusutan Aset Tetap, adalah penyesuaian nilai sehubungan
dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.
Masa Manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang diharapkan
digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan Zatau pelayanan publik atau
jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset
untuk aktivitas pemerintahan dan ‘ atau pelayanan publik.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan.
Laporan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat LBMN,adalah
laporan yang disusun oleh Pengelola Barang yang menyajikan posisi Barang
Milik Negara pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi Barang
Milik Negara yang terjadi selama periode tersebut.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab
menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang
MilikNegara.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang MilikNegara.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang
ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
No comments:
Post a Comment