Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Thursday, 31 October 2013

Wewenang dan Tanggung Jawab Pengguna Barang Dalam Sewa BMN

Wewenang dan Tanggung Jawab Pengguna Barang Dalam Sewa BMN :

1. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab :

   a) mengajukan permohonan persetujuan Sewa BMN berupa sebagian tanah danI atau bangunan atau BMN  selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang;
   b) menerbitkan keputusan pelaksanaan Sewa BMN berupa sebagian tanah danlatau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
   c) melakukan Sewa BMN berupa sebagian tanah danlatau bangunan atau BMN selain tanah danlatau bangunan, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;

   d) menandatangani peIjanjian Sewa BMN bempa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barangj
   e) melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan;
   f) melakukan penatausahaan BMN yang disewakan;
   g) melakukan penyimpanan dan peme1iharaan dokumen pelaksanaan Sewa;
   h) menetapkan ganti mgi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan Sewa BMN bernpa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan; dan
   i) melakukan penatausahaan atas hasil dari Sewa BMN.

2. Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada nomor 1 secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN atau pejabat lain yang ditunjuk.

3. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat pada instansi vertikal untuk melaksanakan sebagian wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada nomor 1.

4. Teknis pelaksanaan fungsional Pengguna Barang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.

No comments:

Post a Comment