Penyewa/Calon Penyewa memiliki tanggung jawab:
a) melakukan pembayaran biaya Sewa;
b) melakukan pembayaran biaya lainnya, jika ada, sesuai dengan peIjanjian dan ketentuan peraturan perundangundangan;
c) melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang disewa selama jangka waktu Sewa;
d) mengembalikan BMN yang disewa kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai kondisi yang diperjanjikan; dan
e) memenuhi kewajiban lainnya yang diatur diatur dalam perjanjian Sewa.
No comments:
Post a Comment