Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Thursday, 31 October 2013

Pemanfaatan Barang Milik Negara

Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pemanfaatan Barang Milik Negara dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga. Pemanfaatan Barang Milik Negara dapat pula dilakukan terhadap sebagian Barang Milik Negara yang tidak digunakan oleh Pengguna Barang sepanjang menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian /lembaga tersebut.
Pengelola barang menetapkan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan. Pengguna barang milik negara yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada pengelola barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
Pemanfaatan Barang Milik Negara dilakukan dalam bentuk:
1. sewa;
2. pinjam pakai;
3. kerjasama pemanfaatan;
4. bangun guna serah dan bangun serah guna.

No comments:

Post a Comment