Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak
dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian
negara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan,
dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status
kepemilikan.
Pemanfaatan Barang Milik Negara dilakukan terhadap Barang Milik
Negara yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi
kementerian negara/lembaga. Pemanfaatan Barang Milik Negara dapat pula
dilakukan terhadap sebagian Barang Milik Negara yang tidak digunakan
oleh Pengguna Barang sepanjang menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi kementerian /lembaga tersebut.
Pengelola barang menetapkan barang milik negara berupa tanah dan/atau
bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak
digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi
bersangkutan. Pengguna barang milik negara yang tidak menyerahkan tanah
dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada
pengelola barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan
tanah dan/atau bangunan dimaksud.
Pemanfaatan Barang Milik Negara dilakukan dalam bentuk:
1. sewa;
2. pinjam pakai;
3. kerjasama pemanfaatan;
4. bangun guna serah dan bangun serah guna.
No comments:
Post a Comment