Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelola Barang Dalam Sewa BMN :
1. Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. memberikan persetujuan atas usulan dari Pengguna Barang yang meliputi:
1). usulan Sewa BMN;
2). usulan perpanjanganjangka waktu Sewa BMN;
b. memberikan persetujuan atas permohonan Sewa dari calon penyewa untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
c. menetapkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan;
d. memberikan persetujuan atas usulan formula tarif Sewa BMN selain tanah dan/atau bangunan dari Pengguna Barang;
e. menetapkan faktor variabel Sewa dalam formula tarif Sewa;
f. menetapkan besaran faktor penyesuai Sewa dalam formula tarif Sewa;
g. menetapkan besaran Sewa BMN berupa tanah danlatau bangunan;
h. menandatangani perjanjian Sewa BMN berupa tanah danlatau bangunan yang berada dalam penguasaannya;
i. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Sewa BMN;
j. melakukan penatausahaan BMN yang disewakan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pelaksanaan Sewa;
l. menetapkan ganti rugi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
m. melakukan penatausahaan atas hasil dari Sewa BMN.
2. Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada nomor 1 secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
3. Direktur Jenderal dapat menunjuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada nomor 2.
4. Teknis pelaksanaan fungsional Pengelola Barang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
No comments:
Post a Comment