Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Oleh Pengelola Barang ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai:
1) kemungkinan penyewaan Barang Milik Negara yang ada dalam
pengelolaannya, yang didasarkan pada kebutuhan Pengelola Barang untuk
melakukan penyewaan tanah dan/atau bangunan dimaksud;
2) kemungkinan kelayakan penyewaan tanah dan/atau bangunan
berdasarkan permintaan pihak lain yang akan menyewa tanah dan/atau
bangunan dimaksud.
b. Pengelola Barang menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan berdasarkan hasil penelitian kelayakan tersebut.
c. Pengelola Barang membentuk tim yang beranggotakan unsur Pengelola
Barang, yang akan melakukan penelitian dalam rangka penyewaan dimaksud
terhadap tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan serta menyiapkan
hal-hal yang bersifat teknis.
d. Pengelola Barang menugaskan penilai untuk melakukan penghitungan
Barang Milik Negara dalam rangka penentuan besaran tarif sewa minimum
dan melaporkan hasil penilaiannya kepada Pengelola Barang melalui Tim.
e. Tim menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya disertai laporan penilaian Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang.
f. Pengelola Barang memutuskan untuk menyetujui atau tidaknya
permintaan sewa Barang Milik Negara dengan mempertimbangkan laporan Tim.
g. Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permintaan tersebut,
Pengelola Barang memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permintaan
sewa, disertai alasannya.
h. Dalam hal Pengelola Barang menyetujui permintaan tersebut,
Pengelola Barang menetapkan surat keputusan penyewaan tanah dan/atau
bangunan, yang sekurang-kurangnya memuat tanah dan/atau bangunan yang
disewakan, nilai tanah dan/atau bangunan, besaran sewa atas tanah
dan/atau bangunan, pihak penyewa dan jangka waktu sewa.
i. Penyewa menyetorkan keseluruhan uang sewa ke rekening kas umum
negara, paling lambat pada saat surat perjanjian sewa menyewa
ditandatangani.
j. Penyewaan tanah dan/atau bangunan dituangkan dalam perjanjian
sewa menyewa yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan pihak
penyewa.
k. Pengelola Barang menatausahakan pelaksanaan sewa tanah dan/atau bangunan.
l. Setelah berakhirnya masa sewa, penyewa menyerahkan tanah
dan/atau bangunan yang disewa kepada Pengelola Barang, yang
penyerahannya dituangkan dalam berita acara serah terima.
m. Dalam hal penyewa mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu
sewa, maka permintaan tersebut harus disampaikan kepada Pengelola
Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu
sewa.
n. Pengelola Barang melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyewaan Barang Milik Negara.
No comments:
Post a Comment