Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Thursday, 31 October 2013

Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Oleh Pengelola Barang

Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Oleh Pengelola Barang ditetapkan sebagai berikut :

a. Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai:

    1) kemungkinan penyewaan Barang Milik Negara yang ada dalam pengelolaannya, yang didasarkan pada  kebutuhan Pengelola Barang untuk melakukan penyewaan tanah dan/atau bangunan dimaksud;

    2) kemungkinan kelayakan penyewaan tanah dan/atau bangunan berdasarkan permintaan pihak lain yang akan menyewa tanah dan/atau bangunan dimaksud.

b. Pengelola Barang menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan berdasarkan hasil penelitian kelayakan tersebut.

c. Pengelola Barang membentuk tim yang beranggotakan unsur Pengelola Barang, yang akan melakukan penelitian dalam rangka penyewaan dimaksud terhadap tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis.

d. Pengelola Barang menugaskan penilai untuk melakukan penghitungan Barang Milik Negara dalam rangka penentuan besaran tarif sewa minimum dan melaporkan hasil penilaiannya kepada Pengelola Barang melalui Tim.

e. Tim menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya disertai laporan penilaian Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang.

f. Pengelola Barang memutuskan untuk menyetujui atau tidaknya permintaan sewa Barang Milik Negara dengan mempertimbangkan laporan Tim.

g. Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permintaan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permintaan sewa, disertai alasannya.

h. Dalam hal Pengelola Barang menyetujui permintaan tersebut, Pengelola Barang menetapkan surat keputusan penyewaan tanah dan/atau bangunan, yang sekurang-kurangnya memuat tanah dan/atau bangunan yang disewakan, nilai tanah dan/atau bangunan, besaran sewa atas tanah dan/atau bangunan, pihak penyewa dan jangka waktu sewa.

i. Penyewa menyetorkan keseluruhan uang sewa ke rekening kas umum negara, paling lambat pada saat surat perjanjian sewa menyewa ditandatangani.

j. Penyewaan tanah dan/atau bangunan dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan pihak penyewa.

k. Pengelola Barang menatausahakan pelaksanaan sewa tanah dan/atau bangunan.

l. Setelah berakhirnya masa sewa, penyewa menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang disewa kepada Pengelola Barang, yang penyerahannya dituangkan dalam berita acara serah terima.

m. Dalam hal penyewa mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu sewa, maka permintaan tersebut harus disampaikan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.

n. Pengelola Barang melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyewaan Barang Milik Negara.

No comments:

Post a Comment