Ketentuan dalam Penyewaan Barang Milik Negara ditetapkan sebagai berikut:
1. Barang Milik Negara yang dapat disewakan adalah Barang Milik
Negara yang dalam kondisi belum atau tidak digunakan oleh Pengguna
Barang atau Pengelola Barang.
2. Jangka waktu sewa Barang Milik Negara paling lama 5 (lima) tahun
sejak ditandatanganinya perjanjian, dan dapat diperpanjang.
3. Perpanjangan jangka waktu sewa Barang Milik Negara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk sewa yang dilakukan oleh Pengelola Barang, perpanjangan dilakukan setelah dilakukan evaluasi oleh Pengelola Barang;
b. untuk sewa yang dilakukan oleh Pengguna Barang, perpanjangan
dilakukan setelah dievaluasi oleh Pengguna Barang dan disetujui oleh
Pengelola Barang.
4. Penghitungan besaran sewa minimum didasarkan pada formula tarif
sewa yang diatur dalam Lampiran II.A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96
Tahun 2007
5. Penghitungan nilai Barang Milik Negara dalam rangka penentuan besaran sewa minimum dilakukan sebagai berikut:
a. penghitungan nilai Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau
bangunan yang berada pada Pengelola Barang dilakukan oleh penilai yang
ditugaskan oleh Pengelola Barang;
b. penghitungan nilai Barang Milik Negara untuk sebagian tanah dan/atau
bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan oleh tim yang
ditetapkan oleh Pengguna Barang dan dapat melibatkan instansi teknis
terkait dan/atau penilai;
c. penghitungan nilai Barang Milik Negara selain tanah dan/atau
bangunan, dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang dan
dapat melibatkan instansi teknis terkait dan/atau penilai.
6. Penetapan besaran sewa
a. Besaran sewa atas Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan
yang berada pada Pengelola Barang ditetapkan oleh Pengelola Barang
berdasarkan hasil perhitungan penilai;
b. Besaran sewa atas Barang Milik Negara sebagian tanah dan/atau
bangunan yang berada pada Pengguna Barang dan Barang Milik Negara selain
tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang setelah
mendapat persetujuan Pengelola Barang.
7. Pembayaran uang sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat pada saat penandatanganan kontrak.
8. Selama masa sewa, pihak penyewa atas persetujuan Pengelola
Barang hanya dapat mengubah bentuk Barang Milik Negara tanpa mengubah
konstruksi dasar bangunan, dengan ketentuan bagian yang ditambahkan pada
bangunan tersebut menjadi Barang Milik Negara.
9. Seluruh biaya yang timbul dalam rangka penilaian, dibebankan pada APBN.
10. Rumah negara golongan I dan golongan II yang disewakan kepada
pejabat negara/pegawai negeri, pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan
yang mengatur mengenai rumah negara.
No comments:
Post a Comment