Tata Cara Penyewaan Sebagian Tanah dan/atau Bangunan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang untuk
menyewakan sebagian tanah dan/atau bangunan dengan disertai pertimbangan
penyewaan, bukti kepemilikan, gambar lokasi, luas yang akan disewakan,
nilai perolehan dan NJOP tanah dan/atau bangunan, data transaksi
sebanding dan sejenis, calon penyewa, nilai sewa, serta jangka waktu
penyewaan.
b. Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan untuk menyewakan Barang Milik Negara dari Pengguna Barang tersebut.
c. Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui usulan tersebut,
Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang, disertai
alasannya.
d. Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan tersebut, Pengelola
Barang menerbitkan surat persetujuan penyewaan atas sebagian tanah
dan/atau bangunan, yang sekurang-kurangnya memuat tanah dan/atau
bangunan yang disewakan, nilai tanah dan/atau bangunan, pihak penyewa,
nilai sewa dan jangka waktu sewa.
e. Pengguna Barang menetapkan keputusan pelaksanaan penyewaan yang
sekurang-kurangnya memuat informasi tentang tanah dan/atau bangunan yang
akan disewakan, besaran tarif sewa, calon penyewa dan jangka waktu
sewa.
f. Penyewa menyetorkan keseluruhan uang sewa ke rekening kas umum
negara, paling lambat pada saat surat perjanjian sewa menyewa
ditandatangani.
g. Penyewaan tanah dan/atau bangunan dituangkan dalam perjanjian
sewa menyewa yang memuat sekurang-kurangnya hak dan kewajiban para
pihak, serta ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
dan pihak penyewa.
h. Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan sewa menyewa sebagian
tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang dengan disertai bukti
setor dan perjanjian sewa menyewa.
i. Dalam hal penyewa mengajukan permintaan perpanjangan jangka
waktu sewa, maka permintaan tersebut harus disampaikan oleh Pengguna
Barang kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu sewa.
j. Dalam hal diperlukan, Pengelola Barang dapat membentuk Tim
dan/atau menugaskan penilai untuk melakukan penelitian dan kajian atas
usulan sewa Barang Milik Negara berupa sebagian tanah dan/atau bangunan
dari Pengguna Barang guna menentukan besaran tarif sewa dimaksud.
No comments:
Post a Comment