Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar
barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk
membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau
Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang
berada dalam penguasaannya.
Dengan kata lain, penghapusan adalah proses terakhir dari perjalanan
hidup Barang Milik Negara. Jika dianalogikan dalam karir manusia,
penghapusan dapat didefinisikan sebagai Tahap Pensiun seseorang dari
suatu Perusahaan/Instansi.
Kenapa Barang Milik Negara (BMN) yang berada pada Pengguna Barang
atau Kuasa Pengguna Barang harus dihapuskan? Pada dasarnya ada 6 (enam)
alasan mengapa BMN harus dihapuskan, antara lain :
1. Penghapusan karena penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang;
2. Penghapusan karena pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang lain;
3. Penghapusan karena pemindahtanganan Barang Milik Negara;
4. Penghapusan karena hal-hal yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan;
5. Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau
penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang;
6. Penghapusan karena sebab-sebab lain.
Tata Cara Penghapusan atas Barang Milik Negara karena penyerahan
Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang ditetapkan sebagai berikut :
a. Tahap pelaksanaan penghapusan
1) Pengguna Barang memperoleh keputusan penetapan penyerahan
Barang Milik Negara dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran I
tentang Tata Cara Penggunaan;
2) Berdasarkan keputusan penetapan penyerahan Barang Milik Negara
dari Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang
melakukan penghapusan barang dimaksud dari Daftar Barang Pengguna
dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan
penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan
penyerahan barang ditandatangani;
3) Tembusan keputusan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna
dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna tersebut disampaikan kepada
Pengelola Barang;
4) Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau
Kuasa Pengguna Barang menyerahkan Barang Milik Negara dimaksud kepada
Pengelola Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima Barang
Milik Negara.
b. Tahap pelaporan pelaksanaan penghapusan
Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa
Pengguna sebagai akibat dari penghapusan harus dicantumkan dalam Laporan
Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna
Barang.
No comments:
Post a Comment