Penghapusan Barang Milik Negara dibedakan menjadi :
1. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang atau
dari Daftar Barang Kuasa Pengguna pada Kuasa Pengguna Barang;
2. penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang :
1). Penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Pengguna
dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal Barang Milik
Negara dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang
dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena salah satu hal di bawah ini :
a. penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang;
b. pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau
bangunan kepada Pengguna Barang lain;
c. pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain;
d. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan
undang-undang;
e. pemusnahan;
f. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar
menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar,
susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan
mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta
terkena dampak dari terjadinya force majeure.
2). Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dilakukan karena salah satu hal di bawah ini :
a. beralih kepemilikannya karena terjadi pemindahtanganan;
b. menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
c. menjalankan ketentuan undang-undang;
d. pemusnahan;
e. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar
menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar,
susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan
mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta
terkena dampak dari terjadinya force majeure.
3). Penghapusan dilakukan setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu :
a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola
Barang, untuk penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar
Barang Kuasa Pengguna;
b. Pengelola Barang, untuk penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara.
4). Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
penghapusan kepada Pengelola Barang dengan dilampiri keputusan
penghapusan, berita acara penghapusan, dan/atau bukti setor, risalah
lelang, dan dokumen lainnya, paling lambat 1 (satu) bulan setelah serah
terima.
5). Kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun :
a. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru;
b. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk
perolehan selain tersebut pada huruf a; sebagaimana tercatat sebagai
Barang Milik Negara dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan.
6). Penghapusan kendaraan bermotor selain tersebut angka 5 dapat
dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut hilang, atau rusak berat
akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi paling tinggi 30%
(tiga puluh persen) berdasarkan keterangan instansi yang kompeten.
7). Penghapusan Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor pada
kantor perwakilan Pemerintah RI di luar negeri, persyaratannya mengikuti
ketentuan negara setempat.
8). Pemusnahan dapat dilakukan dalam hal:
a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan;
b. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9). Pemusnahan dilakukan dengan cara :
a. dibakar;
b. dihancurkan;
c. ditimbun;
d. ditenggelamkan dalam laut; atau
e. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment