Tata cara pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara antar Pengguna Barang ditetapkan sebagai berikut :
a. Tahap pengajuan usulan
1) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan pengalihan status
penggunaan kepada Pengguna Barang, d disertai dengan, penjelasan,
pertimbangannya, dan dokumen pendukung, serta dokumen kepemilikan yang
wajib disimpannya.
2) Pengguna Barang meneliti usulan pengalihan status penggunaan.
3) Pengguna Barang mengajukan usulan tersebut kepada Pengelola
Barang, dengan disertai penjelasan dan pertimbangan, keputusan penetapan
status penggunaan, serta surat pernyataan kesediaan menerima pengalihan
Barang Milik Negara dari calon Pengguna Barang baru.
b. Tahap persetujuan
1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Pengguna Barang
setelah diterimanya usulan secara lengkap, termasuk melakukan peninjauan
lapangan dalam hal diperlukan.
2) Berdasarkan hasil penelitian di atas, Pengelola Barang menerbitkan
surat persetujuan pengalihan status penggunaan yang disampaikan kepada
Pengguna Barang lama dan tembusannya disampaikan kepada Pengguna Barang
baru.
3) Surat persetujuan tersebut sekurang-kurangnya memuat :
i. kewajiban Pengguna Barang lama untuk menghapus barang tersebut
dari Daftar Barang Pengguna dengan keputusan Pengguna Barang; dan
ii. pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara tersebut
dituangkan dalam berita acara serah terima antara Pengguna Barang lama
dan Pengguna Barang baru.
c. Tahap penghapusan
Pelaksanaan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna berpedoman pada tata
cara penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Lampiran
VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
d. Tahap penetapan status penggunaan
Berdasarkan laporan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna Barang lama,
Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan
kepada Pengguna Barang baru.
e. Tahap serah terima
Pengguna Barang lama melakukan serah terima kepada Pengguna Barang baru,
yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang, paling lama 1
(satu) bulan sejak keputusan penghapusan dimaksud diterbitkan dan
dilaporkan kepada Pengelola Barang.
f. Tahap pencatatan
1) Berdasarkan keputusan penetapan status penggunaan dari Pengelola
Barang, Pengguna Barang baru mencatat ke dalam Daftar Barang Pengguna
atas penyerahan barang tersebut untuk dipergunakan sesuai tugas pokok
dan fungsinya dan menyimpan asli/fotokopi dokumen kepemilikan dan
dokumen pendukung lainnya menyatu dengan asli keputusan penetapan status
penggunaannya.
2) Berdasarkan berita acara serah terima barang, Pengelola Barang menyesuaikan catatan dalam Daftar Barang Milik Negara.
No comments:
Post a Comment