Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Wednesday, 6 November 2013

Tata Cara Pengalihan Status Penggunaan BMN antar Pengguna Barang

Tata cara pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara antar Pengguna Barang ditetapkan sebagai berikut :

a. Tahap pengajuan usulan

    1) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan pengalihan status penggunaan kepada Pengguna Barang, d disertai dengan, penjelasan, pertimbangannya, dan dokumen pendukung, serta dokumen kepemilikan yang wajib disimpannya.

    2) Pengguna Barang meneliti usulan pengalihan status penggunaan.

    3) Pengguna Barang mengajukan usulan tersebut kepada Pengelola Barang, dengan disertai penjelasan dan pertimbangan, keputusan penetapan status penggunaan, serta surat pernyataan kesediaan menerima pengalihan Barang Milik Negara dari calon Pengguna Barang baru.

b. Tahap persetujuan

     1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Pengguna Barang setelah diterimanya usulan secara lengkap, termasuk melakukan peninjauan lapangan dalam hal diperlukan.

     2) Berdasarkan hasil penelitian di atas, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pengalihan status penggunaan yang disampaikan kepada Pengguna Barang lama dan tembusannya disampaikan kepada Pengguna Barang baru.

     3) Surat persetujuan tersebut sekurang-kurangnya memuat :

          i. kewajiban Pengguna Barang lama untuk menghapus barang tersebut dari Daftar Barang Pengguna dengan keputusan Pengguna Barang; dan
          ii. pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara tersebut dituangkan dalam berita acara serah terima antara Pengguna Barang lama dan Pengguna Barang baru.

c. Tahap penghapusan

Pelaksanaan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna berpedoman pada tata cara penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.

d. Tahap penetapan status penggunaan

Berdasarkan laporan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna Barang lama, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang baru.

e. Tahap serah terima

Pengguna Barang lama melakukan serah terima kepada Pengguna Barang baru, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang, paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan dimaksud diterbitkan dan dilaporkan kepada Pengelola Barang.

f. Tahap pencatatan

    1) Berdasarkan keputusan penetapan status penggunaan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang baru mencatat ke dalam Daftar Barang Pengguna atas penyerahan barang tersebut untuk dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsinya dan menyimpan asli/fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan asli keputusan penetapan status penggunaannya.

    2) Berdasarkan berita acara serah terima barang, Pengelola Barang menyesuaikan catatan dalam Daftar Barang Milik Negara.

No comments:

Post a Comment