Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Wednesday, 6 November 2013

Tata Cara Penetapan Kembali Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan atau Bangunan yang Tidak Dipergunakan untuk Penyelenggaraan Tupoksi PB/KPB

Tata cara penetapan kembali status penggunaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ditetapkan sebagai berikut :

a. Tahap persiapan

    1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya kepada Pengelola Barang, disertai penjelasan mengenai lokasi dan kondisi tanah dan/atau bangunan.

     2) Pengelola Barang melakukan penelitian atas laporan yang disampaikan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

     3) Dalam hal terdapat permasalahan terkait dengan tanah dan/atau bangunan yang akan diserahkan, maka permasalahan tersebut terlebih dahulu harus diselesaikan oleh Pengguna Barang dan/atau bersama Pengelola Barang sesuai batas kewenangannya dan dapat melibatkan instansi yang terkait.

b. Tahap penetapan penyerahan

     1) Berdasarkan laporan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pengelola Barang menetapkan keputusan mengenai penyerahan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.

     2) Dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a poin 1, Pengelola Barang menetapkan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan, berdasarkan:

         i. hasil inventarisasi tanah dan/atau bangunan;
         ii. hasil audit atas penggunaan tanah dan/atau bangunan; atau
         iii. Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT).

c. Tahap penghapusan

Pelaksanaan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Kuasa Pengguna berpedoman pada tata cara penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 tahun 2007.

d. Tahap penyerahan

     1) Setelah dilakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyerahkan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang disertai fotokopi dokumen kepemilikan, keputusan penetapan status penggunaan asli, paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan penghapusan.

     2) Penyerahan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dituangkan dalam berita acara serah terima.

e. Tahap pencatatan

Berdasarkan berita acara serah terima barang, Pengelola Barang menyesuaikan catatan pada daftar Barang Milik Negara.

f. Tindak lanjut penyerahan
    Atas penyerahan tanah dan/atau bangunan sebagaimana tersebut di atas, Pengelola Barang melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
1) menetapkan status penggunaan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah lainnya;
2) memanfaatkan dalam rangka optimalisasi Barang Milik Negara; atau
3) memindahtangankan.

No comments:

Post a Comment