Tata cara penetapan kembali status penggunaan Barang Milik Negara
berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna
Barang ditetapkan sebagai berikut :
a. Tahap persiapan
1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan
Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya kepada
Pengelola Barang, disertai penjelasan mengenai lokasi dan kondisi tanah
dan/atau bangunan.
2) Pengelola Barang melakukan penelitian atas laporan yang disampaikan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
3) Dalam hal terdapat permasalahan terkait dengan tanah dan/atau
bangunan yang akan diserahkan, maka permasalahan tersebut terlebih
dahulu harus diselesaikan oleh Pengguna Barang dan/atau bersama
Pengelola Barang sesuai batas kewenangannya dan dapat melibatkan
instansi yang terkait.
b. Tahap penetapan penyerahan
1) Berdasarkan laporan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang,
Pengelola Barang menetapkan keputusan mengenai penyerahan Barang Milik
Negara berupa tanah dan/atau bangunan dari Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
2) Dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a poin 1, Pengelola
Barang menetapkan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan,
berdasarkan:
i. hasil inventarisasi tanah dan/atau bangunan;
ii. hasil audit atas penggunaan tanah dan/atau bangunan; atau
iii. Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT).
c. Tahap penghapusan
Pelaksanaan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar
Kuasa Pengguna berpedoman pada tata cara penghapusan Barang Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan nomor
96 tahun 2007.
d. Tahap penyerahan
1) Setelah dilakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau
Daftar Barang Kuasa Pengguna, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
menyerahkan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan kepada
Pengelola Barang disertai fotokopi dokumen kepemilikan, keputusan
penetapan status penggunaan asli, paling lama 1 (satu) bulan sejak
tanggal keputusan penghapusan.
2) Penyerahan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dituangkan dalam berita acara serah terima.
e. Tahap pencatatan
Berdasarkan berita acara serah terima barang, Pengelola Barang menyesuaikan catatan pada daftar Barang Milik Negara.
f. Tindak lanjut penyerahan
Atas penyerahan tanah dan/atau bangunan sebagaimana tersebut di atas, Pengelola Barang melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
1) menetapkan status penggunaan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah lainnya;
2) memanfaatkan dalam rangka optimalisasi Barang Milik Negara; atau
3) memindahtangankan.
No comments:
Post a Comment