Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang ditetapkan sebagai berikut :
a. Permintaan pinjam pakai yang diajukan oleh pemerintah daerah
kepada Pengelola Barang sekurang-kurangnya memuat pertimbangan yang
mendasari diajukannya permintaan, dan luas, lokasi, serta detil
peruntukan tanah dan/atau bangunan.
b. Pengelola Barang melakukan kajian atas permintaan pemerintah
daerah tersebut, terutama menyangkut kelayakan peminjaman tanah dan/atau
bangunan yang diusulkan.
c. Berdasarkan hasil kajian tersebut dalam huruf b, Pengelola Barang
dapat menyetujui atau tidaknya permintaan pinjam pakai tanah dan/atau
bangunan dimaksud.
d. Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permintaan tersebut,
Pengelola Barang memberitahukan kepada pemerintah daerah yang mengajukan
permintaan pinjam pakai, disertai alasannya.
e. Dalam hal Pengelola Barang menyetujui permintaan tersebut,
Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pinjam pakai tanah
dan/atau bangunan, yang sekurang-kurangnya memuat pihak yang akan
meminjam tanah dan/atau bangunan, tanah dan/atau bangunan yang
dipinjamkan, jangka waktu peminjaman, dan kewajiban peminjam untuk
melakukan pemeliharaan tanah dan/atau bangunan yang dipinjam.
f. Pelaksanaan pinjam pakai dituangkan dalam naskah perjanjian pinjam
pakai antara Pengelola Barang dengan pemerintah daerah selaku peminjam,
yang antara lain memuat subjek dan objek pinjam pakai, jangka waktu
peminjaman, hak dan kewajiban para pihak antara lain kewajiban peminjam
untuk melakukan pemeliharaan dan menanggung biaya yang timbul selama
pinjam pakai, dan persyaratan lain yang dianggap perlu.
g. Setelah berakhirnya jangka waktu peminjaman, peminjam wajib
menyerahkan objek pinjam pakai kepada Pengelola Barang yang dituangkan
dalam berita acara serah terima.
No comments:
Post a Comment