Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Monday, 4 November 2013

Tata Cara Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang

Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang ditetapkan sebagai berikut :

a. Permintaan pinjam pakai yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada Pengelola Barang sekurang-kurangnya memuat pertimbangan yang mendasari diajukannya permintaan, dan luas, lokasi, serta detil peruntukan tanah dan/atau bangunan.

b. Pengelola Barang melakukan kajian atas permintaan pemerintah daerah tersebut, terutama menyangkut kelayakan peminjaman tanah dan/atau bangunan yang diusulkan.

c. Berdasarkan hasil kajian tersebut dalam huruf b, Pengelola Barang dapat menyetujui atau tidaknya permintaan pinjam pakai tanah dan/atau bangunan dimaksud.

d. Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permintaan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permintaan pinjam pakai, disertai alasannya.

e. Dalam hal Pengelola Barang menyetujui permintaan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pinjam pakai tanah dan/atau bangunan, yang sekurang-kurangnya memuat pihak yang akan meminjam tanah dan/atau bangunan, tanah dan/atau bangunan yang dipinjamkan, jangka waktu peminjaman, dan kewajiban peminjam untuk melakukan pemeliharaan tanah dan/atau bangunan yang dipinjam.

f. Pelaksanaan pinjam pakai dituangkan dalam naskah perjanjian pinjam pakai antara Pengelola Barang dengan pemerintah daerah selaku peminjam, yang antara lain memuat subjek dan objek pinjam pakai, jangka waktu peminjaman, hak dan kewajiban para pihak antara lain kewajiban peminjam untuk melakukan pemeliharaan dan menanggung biaya yang timbul selama pinjam pakai, dan persyaratan lain yang dianggap perlu.

g. Setelah berakhirnya jangka waktu peminjaman, peminjam wajib menyerahkan objek pinjam pakai kepada Pengelola Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima.

No comments:

Post a Comment