Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Monday, 4 November 2013

Ketentuan Umum Pelaksanaan Pinjam Pakai BMN

Ketentuan Umum Pelaksanaan Pinjam Pakai BMN ditetapkan sebagai berikut:

1. Barang Milik Negara yang dapat dipinjam-pakaikan harus dalam kondisi belum/tidak digunakan oleh Pengguna Barang atau Pengelola Barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan.

2. Tanah dan/atau bangunan yang dapat dipinjam-pakaikan Pengelola Barang meliputi tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang yang seluruhnya belum/tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.

3. Tanah dan/atau bangunan yang dapat dipinjam-pakaikan Pengguna Barang meliputi sebagian tanah dan/atau bangunan yang merupakan sisa dari tanah dan/atau bangunan yang sudah digunakan oleh Pengguna Barang dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya.

4. Jangka waktu peminjaman Barang Milik Negara paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai, dan dapat diperpanjang.

5. Dalam hal jangka waktu peminjaman Barang Milik Negara akan diperpanjang, permintaan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai dimaksud harus sudah diterima Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir.

6. Tanah dan/atau bangunan yang dipinjam-pakaikan harus digunakan sesuai peruntukan dalam perjanjian pinjam pakai dan tidak diperkenankan mengubah, baik menambah dan/atau mengurangi bentuk bangunan.

7. Pemeliharaan dan segala biaya yang timbul selama masa pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam.

8. Setelah masa pinjam pakai berakhir, peminjam harus mengembalikan Barang Milik Negara yang dipinjam dalam kondisi sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian.

No comments:

Post a Comment