Ketentuan Umum Pelaksanaan Pinjam Pakai BMN ditetapkan sebagai berikut:
1. Barang Milik Negara yang dapat dipinjam-pakaikan harus dalam
kondisi belum/tidak digunakan oleh Pengguna Barang atau Pengelola Barang
untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan.
2. Tanah dan/atau bangunan yang dapat dipinjam-pakaikan Pengelola
Barang meliputi tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola
Barang yang seluruhnya belum/tidak digunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan.
3. Tanah dan/atau bangunan yang dapat dipinjam-pakaikan Pengguna
Barang meliputi sebagian tanah dan/atau bangunan yang merupakan sisa
dari tanah dan/atau bangunan yang sudah digunakan oleh Pengguna Barang
dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya.
4. Jangka waktu peminjaman Barang Milik Negara paling lama 2 (dua)
tahun sejak ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai, dan dapat
diperpanjang.
5. Dalam hal jangka waktu peminjaman Barang Milik Negara akan
diperpanjang, permintaan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai dimaksud
harus sudah diterima Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir.
6. Tanah dan/atau bangunan yang dipinjam-pakaikan harus digunakan
sesuai peruntukan dalam perjanjian pinjam pakai dan tidak diperkenankan
mengubah, baik menambah dan/atau mengurangi bentuk bangunan.
7. Pemeliharaan dan segala biaya yang timbul selama masa pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam.
8. Setelah masa pinjam pakai berakhir, peminjam harus mengembalikan
Barang Milik Negara yang dipinjam dalam kondisi sebagaimana yang
dituangkan dalam perjanjian.
No comments:
Post a Comment