Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang syah.
Barang dari perolehan lainnya yang syah meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undangundang;atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ruang lingkup barang milik negara mengacu pada pengertian barang
milik negara berdasarkan rumusan dalam Pasal 1 angka 10 dan angka 11
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Atas
dasar pengertian tersebut lingkup barang milik negara disamping berasal
dari pembelian atau perolehan atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara juga berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
diperjelas lingkupnya yang meliputi barang yang diperoleh dari
hibah/sumbangan/sejenisnya, diperoleh sebagai pelaksanaan
perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan undangundang dan
diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
No comments:
Post a Comment