Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib
pengelolaan barang milik negara diperlukan adanya kesamaan persepsi dan
langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait
dalam pengelolaan barang milik Negara.
Pengelolaan barang milik negara dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut :
Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan
masalah-masalah di bidang pengelolaan barang milik Negara/daerah yang
dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola
barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masingmasing.
Asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik Negara harus
dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik
negara harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh
informasi yang benar.
Asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah
diarahkan agar barang milik negara digunakan sesuai batasan-batasan
standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah
harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara
serta penyusunan Neraca Pemerintah.
No comments:
Post a Comment