Ketentuan dalam Pelaksanaan BGS/BSG ditetapkan sebagai berikut :
1. Selama masa pengoperasian BGS/BSG, Pengguna Barang harus dapat
menggunakan langsung objek BGS/BSG, beserta sarana dan prasarananya
untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan penetapan
dari Pengelola Barang, paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas
objek dan sarana prasarana BGS/BSG dimaksud.
2. Jangka waktu pengoperasian BGS/BSG oleh mitra BGS/BSG paling lama
30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perjanjian ditandatangani.
3. Kewajiban mitra BGS/BSG selama jangka waktu pengoperasian:
a. membayar kontribusi ke rekening kas umum negara;
b. tidak menjaminkan, menggadaikan dan/atau memindahtangankan objek BGS/BSG; dan
c. memelihara objek BGS/BSG agar tetap dalam kondisi baik.
4. Pemilihan mitra BGS/BSG dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
5. Penghitungan nilai tanah dalam rangka penentuan nilai limit
terendah besaran kontribusi dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh
Pengelola Barang.
6. Nilai limit terendah besaran kontribusi atas pelaksanaan BGS/BSG
Barang Milik Negara ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil
perhitungan penilai.
7. Pembayaran kontribusi dari mitra BSG/BGS, kecuali untuk
pembayaran pertama yang harus dilakukan pada saat ditandatanganinya
perjanjian BSG/BGS, harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari
setiap tahun sampai dengan berakhirnya perjanjian BSG/BGS dimaksud,
dengan penyetoran ke rekening kas umum negara.
8. Keterlambatan pembayaran kontribusi dari tanggal tersebut pada
butir 7 akan dikenakan denda paling sedikit sebesar 1 ‰ (satu per
seribu) per hari.
9. Dalam hal mitra tidak melakukan pembayaran kontribusi sebanyak
tiga kali dalam jangka waktu pengoperasian BGS/BSG, Pengelola Barang
dapat secara sepihak mengakhiri perjanjian.
10. Seluruh biaya yang timbul pada tahap persiapan dan pelaksanaan
kerjasama pemanfaatan, antara lain meliputi biaya perizinan,
konsultan pengawas, biaya konsultan hukum, dan biaya pemeliharaan objek
BGS/BSG, dan biaya audit oleh aparat pengawas fungsional menjadi beban
mitra kerjasama pemanfaatan.
11. Setelah masa pengoperasian BGS/BSG berakhir, objek pelaksanaan
BGS/BSG harus diaudit oleh aparat pengawas fungsional sebelum diserahkan
kepada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang.
12. Setelah masa pemanfaatan berakhir, bangunan dan fasilitas hasil
BGS/BSG ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
13. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rangka BGS/BSG harus atas nama Pemerintah.
No comments:
Post a Comment