Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Monday, 4 November 2013

BGS/BSG Atas Tanah yang Status Penggunaannya Ada pada Pengguna Barang

BGS/BSG atas tanah yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang ditetapkan sebagai berikut :

a. Pengguna Barang menyerahkan tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG kepada Pengelola Barang dengan disertai usulan BGS/BSG dan dokumen pendukung berupa lokasi/alamat, status dan bukti kepemilikan, luas, harga perolehan/NJOP, dan rencana pembangunan gedung yang diinginkan.

b. Berdasarkan usulan dari Pengguna Barang, selanjutnya mekanisme BGS/BSG dilaksanakan mengacu pada ketentuan pada angka Romawi VI.1. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

No comments:

Post a Comment