BGS/BSG atas tanah yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengguna Barang menyerahkan tanah yang akan dijadikan objek
BGS/BSG kepada Pengelola Barang dengan disertai usulan BGS/BSG dan
dokumen pendukung berupa lokasi/alamat, status dan bukti kepemilikan,
luas, harga perolehan/NJOP, dan rencana pembangunan gedung yang
diinginkan.
b. Berdasarkan usulan dari Pengguna Barang, selanjutnya mekanisme
BGS/BSG dilaksanakan mengacu pada ketentuan pada angka Romawi VI.1.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
No comments:
Post a Comment