Pada dasarnya ada 6 (enam) alasan mengapa BMN harus dihapuskan, antara lain :
1. Penghapusan karena penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang;
2. Penghapusan karena pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang lain;
3. Penghapusan karena pemindahtanganan Barang Milik Negara;
4. Penghapusan karena hal-hal yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan;
5. Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau
penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang;
6. Penghapusan karena sebab-sebab lain.
Tata Cara Penghapusan atas Barang Milik Negara karena sebab-sebab lain ditetapkan sebagai berikut :
a. Tahap persiapan penghapusan
1) Pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara
menyampaikan usul penghapusan barang yang berada dalam pengurusannya
kepada Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi data :
a. surat keterangan dari kepolisian/instansi berwenang/hasil audit, sesuai dengan penyebab dari usulan penghapusan;
b. identitas dan kondisi barang;
c. tempat/lokasi barang; dan
d. harga perolehan/perkiraan nilai barang bersangkutan.
2) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada
Pengguna Barang dengan disertai sebab-sebab/penjelasan usulan
penghapusan;
3) Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada
Pengelola Barang dengan disertai sebab-sebab/penjelasan usulan
penghapusan.
b. Tahap pelaksanaan penghapusan :
1) Pengelola Barang melakukan penelitian untuk menyetujui atau tidak
usulan penghapusan barang dari Pengguna Barang terhadap
persyaratan/ketentuan dalam butir II.1., butir IV.1.f., dan butir IV.5.
Lampiran PMK Nomor 96/PMK.06/2007;
2) Dalam hal usulan penghapusan tidak disetujui, Pengelola Barang
memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya;
3) Dalam hal usulan penghapusan disetujui, Pengelola Barang
menerbitkan keputusan persetujuan penghapusan dengan tindak lanjut
pemusnahan;
4) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang
menerbitkan keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal persetujuan penghapusan Barang Milik Negara
ditandatangani;
5) Berdasarkan keputusan penghapusan barang dimaksud, Pengguna Barang
dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus Barang Milik Negara tersebut
dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan membuat berita
acara sesuai alasan penghapusan;
6) Tembusan keputusan penghapusan barang dan berita acara tersebut
disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah
penghapusan;
7) Atas dasar dokumen tersebut dalam butir 6), Pengelola Barang
menghapuskan barang dimaksud dengan menerbitkan keputusan penghapusan
barang apabila barang tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara.
c. Tahap pelaporan hasil pelaksanaan penghapusan :
Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang
sebagai akibat dari penghapusan harus dicantumkan dalam Laporan
Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna
Barang.
No comments:
Post a Comment