Pengelolaan barang milik negara meliputi :
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan
barang milik negara untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah
lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam
melakukan tindakan yang akan datang.
Perencanaan kebutuhan barang milik negara disusun dalam rencana
kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja setelah
memperhatikan ketersediaan barang milik negara yang ada.
Perencanaan kebutuhan barang milik negara berpedoman pada standar
barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Standar barang dan
standar kebutuhan ditetapkan oleh pengelola barang setelah
berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.
Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang
diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya.
Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik
negara/daerah kepada pengelola barang. Pengelola barang bersama
pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang
pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan
sebagai Rencana Kebutuhan Barang MilikNegara (RKBMN).
Pengadaan barang milik negara dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing,
adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
No comments:
Post a Comment