Penggunaan Barang Milik Negara untuk menjalankan tugas pokok dan
fungsi dilakukan berdasarkan penetapan status penggunaan oleh Pengelola
Barang. Ketentuan Pokok Penggunaan Barang Milik Negara ditetapkan dengan
cara :
1. Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
2. Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang harus
ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang, yaitu:
a. barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang;
b. barang-barang dengan nilai perolehan di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan.
3. Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai
perolehan sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
per unit/satuan ditetapkan status penggunaannya oleh Pengguna Barang.
4. Barang Milik Negara pada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang merupakan alat utama
sistem persenjataan, tidak memerlukan penetapan status penggunaan dari
Pengelola Barang.
5. Pencatatan Barang Milik Negara diatur sebagai berikut :
a. pencatatan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan
dalam Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang untuk seluruh Barang
Milik Negara yang berada dalam penguasaan pengguna/Kuasa Pengguna
Barang;
b. pencatatan oleh Pengelola Barang dilakukan dalam Daftar Barang Milik
Negara untuk tanah dan/atau bangunan, dan barang lainnya sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas.
6. Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk
penyertaan modal pemerintah pusat atau dihibahkan harus ditetapkan
status penggunaannya oleh Pengelola Barang dengan terlebih dahulu
diaudit oleh aparat pengawas fungsional.
7. Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status penggunaannya pada
Pengguna Barang, dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya
dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan
Barang Milik Negara tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Pengelola Barang.
8. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib menyerahkan Barang
Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya kepada Pengelola Barang.
9. Pengelola Barang menetapkan Barang Milik Negara berupa tanah
dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena
sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
kementerian/lembaga yang bersangkutan.
10. Dalam rangka optimalisasi Barang Milik Negara sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi Pengguna Barang, Pengelola Barang dapat mengalihkan
status penggunaan Barang Milik Negara dari suatu Pengguna Barang kepada
Pengguna Barang lainnya.
11. Dalam hal Barang Milik Negara berupa bangunan dibangun di atas
tanah pihak lain, usulan penetapan status penggunaan bangunan tersebut
harus disertai perjanjian antara Pengguna Barang dengan pihak lain
tersebut yang memuat jangka waktu, dan kewajiban para pihak.
No comments:
Post a Comment