Kelengkapan Usul Permohonan Lelang BMN/BMD Ke KPKNL adalah sebagai berikut :
a. salinan/fotokopi Surat Persetujuan/Penetapan Penjualan dari Pengelola Barang;
b. surat Keputusan Penghapusan dari Pengguna/Pengelola Barang untuk Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah;
c. salinan/fotokopi Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Lelang; dan
d. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak. Dalam hal bukti
kepemilikan dimaksud tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis dari
Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti dengan
disertai alasannya.
No comments:
Post a Comment