Klik di sini sebagai tanda terima kasih anda

Monday, 4 November 2013

Definisi Pinjam pakai Barang Milik Negara

Pinjam pakai Barang Milik Negara adalah penyerahan penggunaan Barang Milik Negara antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir Barang Milik Negara tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah pusat.

Pertimbangan Pinjam pakai Barang Milik Negara dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan Barang Milik Negara yang belum/tidak dipergunakan untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan pusat dan untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Barang Milik Negara yang dapat dipinjam-pakaikan adalah tanah dan/atau bangunan, baik yang ada pada Pengelola Barang maupun yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang, serta Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan.

Subjek Pelaksana Pinjam Pakai :
1. Pihak-pihak yang dapat meminjam-pakaikan Barang Milik Negara adalah:
    a. Pengelola Barang, untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang;
    b. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk :
        1) sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang;
        2) Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan.

2. Pihak yang dapat meminjam Barang Milik Negara adalah pemerintah daerah.

No comments:

Post a Comment