Pinjam pakai Barang Milik Negara adalah penyerahan penggunaan Barang
Milik Negara antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam
jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu
berakhir Barang Milik Negara tersebut diserahkan kembali kepada
pemerintah pusat.
Pertimbangan Pinjam pakai Barang Milik Negara dilakukan untuk
mengoptimalkan penggunaan Barang Milik Negara yang belum/tidak
dipergunakan untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan pusat dan
untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Barang
Milik Negara yang dapat dipinjam-pakaikan adalah tanah dan/atau
bangunan, baik yang ada pada Pengelola Barang maupun yang status
penggunaannya ada pada Pengguna Barang, serta Barang Milik Negara selain
tanah dan/atau bangunan.
Subjek Pelaksana Pinjam Pakai :
1. Pihak-pihak yang dapat meminjam-pakaikan Barang Milik Negara adalah:
a. Pengelola Barang, untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk :
1) sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang;
2) Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan.
2. Pihak yang dapat meminjam Barang Milik Negara adalah pemerintah daerah.
No comments:
Post a Comment